thayyibah.com :: Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno berhak mendapat dana operasional sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asil Daerah (PAD).
“Iya 0,13 persen itu dari PAD itu pertahun. Setahun itu dibagi 12 bulan, lalu dibagi kepala daerah dan wakil kelapa daerah,”katanya saat dihubungi, Senin (16/10).
Namun dirinya tidak bisa merinci berapa besaran dari dana operasi. Yang jelas besaran sama dengan yang diterima dari Gubernur sebelumnya Ahok dan Djarot yakni 0,13 persen. Sedangkan untuk pembagian seutuhnya diserahkan kepada Anies-Sandi.
“Mereka selama ini yang menentukan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Selain dana operasional, mereka berdua juga akan mendapat fasilitas lain seperti mobil dinas dan rumah dinas. Untuk mobil dinas sendiri sementara akan menggunakan mobil yang dahulu dipakai oleh Djarot.
“Mobil dinas yang ada selama ini kita siapkan yang ada dulu, kita sekarang usulkan dan mudah mudahan dalam waktu dekat kita sudah punya kendaraan baru,” ujarnya.
“Rumah dinas, kita sudah tawarkan tergantung beliau dalam waktu dekat bakal tempati atau tidak, saat ini masih dibersihkan dulukan karena pak Djarot tinggal di sana jadi harus dibersihkan dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono menjelaskan, karena hingga Oktober nanti Djarot tidak didampingi wakil gubernur, uang operasional gubernur dan wakil gubernur digabung menjadi satu. Jadi Djarot bisa membawa pulang dana operasional Rp 2,5 miliar.
“Karena posisi wakil (gubernur) nggak ada, dua-duanya (operasionalnya) digabung jadi satu. Jadi jauh lebih besar hampir 2 kali lipat. Sekitar Rp 2,5 miliarlah atau 0,14 dari PAD (pandapatan asli daerah) totalnya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Sumber: merdrka.com