thayyibah.com :: Pemahaman wisata dalam Islam adalah safar untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’ala, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refresing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru
Aturan wisata dalam Islam:
1. Haram safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Nabi bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari, no. 1132, Muslim no. 1397)
2. Haram wisata seorang muslim ke negara kafi. Syaikh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Tidak boleh Safar ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, akibat bercampur dan menetap di tengah orang kafir di antara mereka. (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, 2 soal no. 221)
3. Ajaran Islam melarang wisata ke tempat-tempat rusak yang terdapat minuman keras, perzinaan, berbagai kemaksiatan seperti di pinggir pantai yang bebas dan acara-acara bebas dan tempat-tempat kemaksiatan. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Tidak diperkenankan bepergian ke tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk menutup peluang yang menjerumuskan kepada keburukan.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332)
4. Larangan berkunjung ke situs-situs kuno, jika itu adalah bekas tempat turunnya azab. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka, kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan berjalan cepat sampai melewati sungai.” (HR. Bukhari no. 3200 dan Muslim no. 2980).
Sumber: berdakwah