thayyibah.com :: Alhamdulillah, Insya Allah besok kita dipertemukan lagi di Hari Raya Idul Adha yang bertepatan juga dengan sayyidul ayyam yaitu hari Jum’at. Nah, terkhusus ikhwan yang biasanya melaksanakan Soljum alias Shalat Jum’at nih. Apakah di hari Jum’at ini kewajiban shalat itu gugur, atau gimana? Cekidot!
Selama ini ada 3 pendapat kuat diantara ulama-ulama, yaitu :
1. Tidak perlu shalat Jum’at jika sudah shalat Id.
Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hazm. Ibnu Qudâmah menyebutnya sebagai pendapat kebanyakan ahli fiqih.
2. Tetap shalat Jum’at walau sudah shalat Id, kecuali orang-orang yang jauh dari masjid.
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syâfi’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
3. Tidak perlu shalat Jum’at jika sudah shalat Id, namun masjid tetap harus menyelenggarakan shalat Jum’at bagi yang ingin menghadiri.
Ini adalah pendapat Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Al-‘Auzâ’iy, dan Ahmad bin Hanbal. Syaikh Ibn Taimiyah menguatkan pendapat ini dan menyebut bahwa ini adalah pendapat Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnuz Zubair, dan kalangan shahabat yang lain.
Nah, ada juga nih haditsnya :
Dari Abu Hurairah RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Telah bertemu dua Id pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat Id-nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” (HR. Ahmad)
Jadi, kesimpulannya nih. Kita yang sudah shalat Id boleh melaksanakan shalat Jum’at ataupun tidak sesuai dengan kepercayaan kita. Jika mayoritas penduduk Indonesia bermadzhab Syafi’i, silahkan ikuti pendapat beliau. Dan gak ada satupun ulama yang mengharamkan melakukan shalat Jum’aat setelah shalat Id.
Tapi yang perlu di inget nih, catet baik-baik ya.
Gak ada satu pendapatpun yang bilang kalo kita sudah shalat Id dan gak shalat Jum’at, maka gaperlu juga kita melakukan shalat Dzuhur. Jadi, jangan ditinggalin ya shalat Dzuhurnya bagi yang gak shalat Jum’at.
Wallahu’alam.
Sumber: berdakwah