Breaking News

Hukum Wanita Pergi Berobat Ke Dokter Laki-laki

panduan-berobat-untuk-muslimah-abu-mujahidahthayyibah.com :: Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh khulwah (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwah itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa dibolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram perantara, sementara sesuatu yang diharamkan karena pengharaman perantara antara dibolehkan saat dibutuhkan.

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz: 2, Hal. 856

Sumber: konsultasisyariah.com

About A Halia