thayyibah.com ::
1. Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan). Berdasarkan hadits sahih:
Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Di hadits lain Nabi bersabda:
Artinya: Apabila seseorang tidak solat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodho ketika ingat.
Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas (jumhur) ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqadha shalat karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadha (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.
WAKTU MENG-QADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN
2. Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni solat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.
Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi ‘ala-l Muslim شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qodho solat demikian:
Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.
Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya solat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih.
Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila meng-qadha beberapa solat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka solatnya tetap sah menurut Imam Syafi’i dan yang sepakat dengannya baik solat yang tertinggal sedikit atau banyak.
HUKUM QADHA SHALAT YANG SENGAJA DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang tidak sh`lat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
PENDAPAT PERTAMA: TIDAK WAJIB QADHA SHALAT YANG SENGAJA DITINGGLA BERTAHUN-TAHUN
Tapi, diharuskan bertaubat nasuha dan banyak melakukan shalat sunnah apabila memungkinkan. Berdasarkan hadits:
Artinya: Perbuatan yang pertama dihisab (dihitung untuk diminta pertanggungjawaban) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya seseorang sempurna, maka ditulis sempurna. Apabila tidak, maka Allah akan berkata pada malaikat: “Lihatlah apakah dia melakukan shalat sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan shalat fardhunya?”
Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli (II/235-244) berkata:
Artinya: Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia tidak akan mampu menggantinya selamanya, maka hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu shalat sunnah, dan mohon ampun pada Allah.
PENDAPAT KEDUA: WAJIB QADHA SHALAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
Adapun cara meng-qadha yang ditinggal begitu lama ada beberapa cara.
1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.
2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti. Ibu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:
Arti ringkasan: Wajib mengqodho shalat yang ditinggal secara sengaja dalam waktu lama, berbulan-bulan atau bertahun-tahun, sampai lupa hitungan persisnya. Adapun caranya adalah dengan mengqadha berturut-turut tanpa diselingi shalat sunnah seperti yang pernah dilakukan Nabi saat ketinggalan 4 waktu shalat pada perang Khandaq.
Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas shalat-shalat yang ditinggalkan. Karena shalat adalah pilar kedua utama dalam Islam setelah Dua Syahadat.
KESIMPULAN HUKUM QADHA SHALAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rang yang meninggalkan shalat dengan sengaja selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya dan dia dalam keadaan sehat, maka hendaknya dia (a) bertaubat dan (b) meng-qodho seluruh shalat yang ditinggal setiap hari semampunya sampai selesai; (c) memperbanyak shalat sunnah untuk mengganti kekurangan.
HUKUM MENGQADHA (QODHO) SHALAT ORANG SUDAH MENINGGAL DUNIA (WAFAT)
Orang yang meninggalkan shalat karena sakit kemudian dia mati, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafi, hukumnya wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan. Besarnya adalah 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter).
Berdasarkan hadits Nabi : لَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ
Artinya: Seseorang tidak harus berpuasa atau shalat untuk orang lain, akan tetapi hendaknya ia memberi makan (fidyah).
As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth mengatakan,
Arti kesimpulan: Kalau orang meninggal punya hutang shalat, maka wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan.
Abu Bakar Al-Ibadi Al-Hanafi mengatakan dalam Al-Jauharah
Arti kesimpulan: Hukumnya shalat sama dengan hukumnya puasa. Yakni, harus membayar fidyah apabila ditingalkan.
Sebagian ulama madzhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Dimyathi dalam Hasyiah I’anah at-Talibin mengatana
Artinya: Barangsiapa meninggal dunia dan punya hutang shalat maka tidak wajib qadha dan fidyah, akan tetapi menurut pendapat banyak ulama Syafi’i, wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap shalat yang ditinggalkan.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN QADHA SHALAT
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengqadha-kan shalat orang yang meninggal. Namun sebagian ulama membolehkan berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari sbb:
على نفسها صلاة بقباء – يعنى ثم ماتت -فقال : صلى عنها
Artinya: Ibnu Umar pernah memerintahkan seorang perempuan yang bernadzar untuk shalat di Quba’ kemudian meninggal (sebelum melaksanakan nadzar tersebut). Ibnu berkata: Shalatlah untuknya.
Sumber: konsultasi syariah