Breaking News

Polri: Aset First Travel Bisa Digunakan untuk Ganti Uang Jemaah

Anniesa Hasibuan di Bareskrim Polri (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

 

thayyibah.com :: Pemilik jasa perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, saat ini mendekam di tahanan karena kasus dugaan penipuan. Puluhan ribu jemaah yang sudah menyetor uang ke First Travel tak juga berangkat umrah. Polisi menaksir kerugian yang timbul karena penipuan Andika dan Anniesa ini mencapai Rp 1 triliun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Para korban penipuan pun terus berdatangan ke Bareskrim untuk meminta kejelasan mengenai nasib uang yang telah mereka setorkan ke First Travel setelah kasus ini bergulir.

Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono menyebut pihak First Travel melakukan sistem ‘gali lubang tutup lubang’ selama memasarkan paket umroh murah kepada jemaah.

“Memang itu tadi modus yang bersangkutan kan modus umroh murah. Paket-paket promo sebesar Rp 14,3 juta itu di bawah standar yang ditentukan oleh Kementerian Agama RI. Terus kemudian rata-rata diperkirakan Rp 20,6 juta itu sebagai angka minimal untuk memberangkatkan haji, ya standarnya demikian. Kekurangannya ini para pelaku ambil dari para korban berikutnya. Istilahnya gali lubang tutup lubang. Dibebankan kepada calon jemaah umroh berikutnya, sehingga karena memang modusnya tadi dia untuk menarik minat masyarakat akhirnya diumrohkan sedikit-sedikit, sehingga (ini) yang terjadi,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).

First Travel hingga kini baru berhasil memberangkatkan 14 ribu calon jemaah. Sementara yang lainnya terlantar tanpa adanya kepastian kapan mereka akan berangkat.

Tuntutan jemaah yang hingga kini memenuhi Bareskrim adalah agar uang mereka kembali. Pihak Bareskrim pun telah menyita beberapa aset yang dimiliki Andika dan Anniesa. Meski demikian, Awi tidak bisa memastikan apakah aset yang sudah disita dapat digunakan untuk mengganti uang jemaah.

“Seluruhnya kan nanti proses kita ini kan mengungkap fakta. Dari fakta-fakta yang ada kita doakan penyidik bisa mengungkap seluruh hartanya tadi. Sehingga kalau itu memang sudah kita dapatkan semua, kita bawa ke pengadilan, kita sampaikan ke JPU. JPU sampai ke pengadilan tentunya dari situlah bisa diungkap di pengadilan. Silakan kalau memang nanti itu disita oleh negara dan kemudian nanti dari pihak pengadilan yang memproses (aset bisa digunakan untuk mengganti uang jemaah) perdatanya ya itu memang prosedurnya demikian. Bukan dari kepolisian,” paparnya.

Dalam kasus ini, Awi menuturkan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru karena penyidikan masih terus dilakukan.

“Belum (ada tersangka baru). Tapi tetap diproses, dalam artian kalau memang ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya itu ikut serta dalam kasus ini tentunya akan dilakukan penyidikan,” tutupnya.

Sumber: kumparan

About A Halia