thayyibah.com :: Naluri untuk melanjutkan keturunan adalah sebuah naluri yang Allah anugerahkan kepada setiap umat manusia, sebuah rasa yang pada awalnya bermula oleh ketertarikan kepada lawan jenis hingga keinginan untuk selalu dekat dan membangun kehidupan bersama dengan lawan jenis tersebut, para ulama menamakannya dengan ghariza nau’.
Karena adanya naluri itulah muncul kecenderungan laki-laki kepada perempuan dan perempuan kepada laki-laki. Tak hanya kecenderungan hati, tetapi juga kecenderungan syahwat .
Untuk memuliakan manusia, mengangkat harkatnya agar lebih terhormat Allah Subḥānahu wa ta’alā membuat sebuah tata aturan sebagai jalan perwujudan naluri ini yaitu pernikahan.
Menikah karena Allah ???
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi)
Dalam salah satu sabdanya Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam mewasiatkan kalau menikah adalah sunnahnya para rasul, di hadits lain Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga bersabda kalau pernikahan adalah penyempurnaan dari sebuah hadits di kitab ash-Shahiihah yang dihasankan oleh syeikh al-bani :
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
Sementara Allah Subḥānahu wa ta’alā memerintahkan menikah kepada hamba-hambanya sebagaimana termaktub dalam surah an-nur ayat 32 :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…”
Sumber: berdakwah