thayyibah.com :: Pak Aji mau nanya, mengapa di tiap pernikahan di Indonesia tak pernah lepas dari seperangkat alat sholat ? Apa sih maknanya ? Apakah sah tanpa seperangkat alat sholat ? mengapa bukan seperangkat alat laboratorium ? atau seperangkat hardisk 2 tera yang isinya film korea semua ?! (duh, pertanyaan macam apa ini? :3).
Kata pakAji, Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim, seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an sudah menjadi budaya dan dianggap sebagai mahar yang umum diberikan seorang suami kepada istrinya.
Seperangkat alat sholat dan biasanya ditata sedemikian rupa di sebuah baki, disandingkan dengan Al-Qur’an dan dihiasi berbagai bebungaan yang membuatnya terlihat indah. Mas kawin ini terlihat islami dan sakral, juga murah meriah dan mudah didapatkan di pasar, padahal ada beban yang amat berat di baliknya.
Tak jarang mukena dan Al-Qur’an yang sudah dihias sedemikian rupa di hari pernikahan pada akhirnya hanya menjadi hiasan di lemari tanpa pernah disentuh. Memang tidak ada salahnya menyimpannya di lemari, karena kita masih memiliki mukena atau mushaf al-Qur’an yang lain untuk beribadah.
Namun, yang tidak boleh kita lupakan adalah makna dibalik simbol penyerahan mukena dan al-Qur’an pada saat akad nikah. Makna yang sungguh dalam dan bisa menjadi hadiah paling indah jika kita sungguh-sungguh menjalankannya.
Ketika seorang lelaki memberikan mahar berupa seperangkat alat sholat pada saat akad nikah, sesungguhnya dia telah berjanji untuk mengajarkan sholat dan juga menjaga sholat istrinya, agar sang istri terus meningkatkan kualitas sholatnya dan tidak pernah meninggalkan sholat.
Sedangkan makna dibalik pemberian mushaf Al-Qur’an pada saat akad nikah berarti sang suami berjanji untuk mengajarkan kepada istrinya akhlaqul Qur’an, menjalankan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an, juga mengajarkan kepada istrinya seluruh isi Al-Qur’an dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.
Wallahu A’lam bissawab.
(intisari dailymoslem.com)