thayyibah.com :: Belum usai permasalahan terkait resolusi sawit di Uni Eropa, industri kelapa sawit Indonesia masih harus menghadapi tuduhan anti dumping produk lemak alkohol (fatty alcohol) dari India.
Lemak alkohol merupakan produk hilir kelapa sawit yang dipergunakan sebagai bahan baku produk kosmetik.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menuturkan, industri sawit di tanah air tak pernah terlepas dari kampanye negatif. Yang terbaru menurut dia, adalah tuduhan anti dumping dari India untuk produk fatty alcohol.
“Dengan India, produk sawit kita juga pernah dihambat dengan aturan safeguard (tarif impor khusus tambahan) dan yang sekarang terbaru ini anti dumping,” ujar Togar di Pangkalpinang, Jumat (28/4) lalu.
Pihaknya pun menurut dia, akan berupaya untuk menampik tudingan India tersebut. Selain dengan India, saat ini Indonesia juga masih menghadapi gugatan anti dumping biodiesel Amerika Serikat (AS). Gugatan AS tersebut pun baru-baru ini dimenangkan oleh World Trade Organization (WTO).
Selain itu, Indonesia juga masih harus menghadapi resolusi sawit Uni Eropa. Adapun isi resolusi tersebut yakni mengurangi hingga tidak sama sekali penggunaan biodiesel berbasis sawit pada 2020 mendatang.
“Tapi resolusi ini tidak mandatory dan perlu ratifikasi di setiap negara Eropa untuk implementasinya,” ungkapnya.
Togar menambahkan, saat ini pihaknya bersama pemerintah masih akan memperjuangkan gugatan anti dumping AS melalui negosiasi kendati gugatan sudah dimenangkan oleh WTO. Demikian pula dengan resolusi UE yang juga akan terus diperjuangkan asosiasi dan pemerintah melalui proses negosiasi.
Sumber: CNNIndonesia