“Mereka (pemerintah Cina—red) beralasan bahwa nama-nama tersebut dapat membuat pemiliknya memiliki semangat religiusitas berlebihan,” ujar Human Right Watch (HRW), seperti dilansir oleh India Times, Selasa (25/4/2017).
Beberapa nama yang dilarang di bawah aturan penamaan Partai Komunis Cina yang berkuasa yakni Islam, Quran, Mecca (Makkah), Jihad, Imam, Hajj (Haji), dan Medina (Madinah).
Sederetan nama ini baru sebagian kecil saja, pihak berwenang Xinjiang segera mengeluarkan daftar lengkap nama bayi terlarang tersebut.
Ilustrasi Anak Muslim Uighur
Bayi-bayi yang mengenakan nama terlarang tidak akan mendapat hukou atau pendaftaran kependudukan, yang berfungsi sebagai akses sekolah umum dan layanan sosial lainnya.
Larangan ini diklaim Cina sebagai bagian upaya pemerintah melawan terorisme, khususnya di Xinjiang. Pemerintah setempat bahkan berdalih bahwa wilayah tersebut merupakan tempat tinggal bagi 10 juta penduduk Muslim Uighur.
Sumber: islampos