thayyibah.com :: JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama menjalani sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Ahok satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua tahun penjara.
.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa, Kamis.
Ahok, menurut jaksa, terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surah al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan surah al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
Hal-hal yang memberatkan Ahok ialah karena perbuataannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpamahan. Sedangkan hal meringankan, di antaranya dia bersikap baik dan sopan selama sidang. Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.
Inikah keadilan?
#TangkapAhok
Sumber: republika.co.id