thayyibah.com :: JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur nonaktif DKI JAkarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelanggaran kampanye berupa iklan yang dinilai menyudutkan Umat Islam. Pelapor ialah Ronald Lazuardy, laporan mereka diterima Bareskrim dengan nomor register LP/379/IV/2017/Bareskrim, sebab ACTA menilai Ahok melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mempunyai tujuan untuk melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan adanya pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2, berhubungan dengan video yang diunggah oleh akun Facebook-nya bapak Basuki Tjahaja Purnama. Yang kami anggap mengandung unsur sara, pelanggaran SARA,” ujar Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Rudi Nasution di Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Ia menambahkan, dalam video tersebut ada adegan kerusuhan dan demo. Di mana di dalamnya adalah orang yang menggunakan pakaian yang biasa dipakai oleh umat Islam, yaitu peci dan sorban. “Di dalam video itu juga, orang yang memakai peci dan sorban itu membuat banner yang bertuliskan Ganyang Cina,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam cuplikan video tersebut menggambarkan kalau orang Islam adalah kaum yang selalu membuat keributan atau kerusuhan. “Jadi terkait dengan video itu, jelas-jelas video tersebut menyudutkan umat Islam. Menimbulkan kesan kalau umat Islam itu adalah umat perusuh dan membuat keonaran,” paparnya.
ACTA, lanjut dia, menggangap video kampanye itu mengandung unsur pelanggaran pidana berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan maksimal 6 tahun penjara. “Jadi di sini jelas kami merasa sebagai umat muslim dan warga DKI Jakarta apa yang ada dalam video ini sudah lebih dahsyat sebenarnya dari Al-maidah, karena jika Al maidah ini yang tafsir bisa dinyatakan salah sudah ada pelanggaran tindak pidananya disitu, apalagi ini yang jelas jelas mendeskripsikan umat Islam dalam anti terhadap etnis tertentu,” pungkasnya.
Sumber: Okezone