thayyibah.com :: Massa aksi 313 menuntut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath yang ditangkap terkait dugaan makar dibebaskan. Polisi belum membuat keputusan, semuanya tergantung hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan belum selesai. Kalau di dalam proses pemeriksaan, hukum acara, kan kepolisian punya waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Polisi masih akan menentukan perlu tidaknya Al Khaththath ditahan setelah pemeriksaan. “Untuk tentukan step berikutnya, maka, mohon untuk menunggu 1×24 jam,” ujar Boy.
Sebelumnya sudah ada pertemuan antara delegasi massa 313 dengan Menko Polhukam Wiranto. Delegasi meminta Al Khaththath dibebaskan, namun Wiranto menyatakan polisi punya kebijakannya sendiri, meski dia berjanji mengontak Kapolri.
Sementara itu massa 313 masih berkumpul di seputaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 17.10 WIB. Ada orator yang menyatakan Al Khaththath akan dibebaskan malam ini.
“Saya dapat kabar, Insya Allah malam ini KH Muhammad Al-Khaththath akan dibebaskan malam ini. Masalah ini sudah sampai kee bapak kapolri juga, kalau tidak malam ini, paling telat besok pagi. Kalau malam ini dan besok tidak dikeluarkan kita siap untuk datang kembali,” kata salah seorang orator di depan Patung Kuda.
Selain itu, dia juga sempat menyampaikan salam perjuangan dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yamg tidak bisa datang pada aksi ini. “Salam perjuangan dari Habib Rizieq Syihab, mudah-mudahan kita meletakan hati kita utk tetap berjuang. Salam dari Muhammad Al-Khaththath juga,” ujarnya.
Setelah mendengarkan orasi, massa aksi berangsur meninggalkan Patung Kuda.
Sumber: detik.com