Thayyibah.com:: Pengurus Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ulama melalui media sosial (medsos).
“Kami laporkan penghinaan terhadap para alim ulama,” kata pengacara Advokat Peduli Ulama Dahlia Zein di Jakarta Senin (27/3).
Inul dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dahlia mengungkapkan bahwa Inul menulis kalimat yang berisi penghinaan terhadap seorang yang memakai serban bertindak tidak terpuji melalui media sosial Instagram.
Ia menuturkan bahwa kalimat Inul itu menjadi bahan pemberitaan terkait dengan tuduhan tidak dilengkapi bukti terhadap tokoh agama. Dahlia berharap laporan terhadap Inul menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memanfaatkan media sosial dengan baik.
Sebelumnya, Instagram yang diduga milik Inul menimbulkan kontroversi bagi pengguna media sosial yang di-posting menjadi viral.
Inul mencuit kalimat seperti berikut:
“Yg sok alim dan otaknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernur bpk kita semua’ hahahhaa aku seh gak lihat beliau lg nyalonin lagi … aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jadi panutan ???! Jgn merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan agama ‘ aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini’ dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku !!! Klo org yg mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow ‘ krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikiran didengkul ‘ sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi .!!! Yg koment apekkk tak block !!! Sorry”.
sumber: Antara