thayyibah.com :: Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar Selasa (28/2/2017) besok. Dijadwalkan ada dua ahli yang akan dimintai keterangan di persidangan.
Berdasarkan keterangan dari salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, salah satu ahli yang akan dimintai keterangan yaitu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. Rizieq akan dihadirkan sebagai ahli agama.
“Ahlinya Habib Rizieq, sama satu ahli pidana dari MUI,” kata Sirra saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Ahli MUI yang dimaksud Sirra adalah ahli hukum pidana Abdul Choir Ramadhan. “Iya Abdul Choir,” ujar Sirra.
Abdul sedianya akan dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun yang bersangkutan tak jadi dihadirkan. Tim kuasa hukum Ahok, pada sidang-sidang sebelumnya kerap menolak bertanya kepada ahli yang berasal dari MUI. Ditanya apakah akan melakukan hal yang terhadap Abdul, Sirra mengaku belum memutuskannya.
“Itu tergantung, lihat besok saja,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/2), tertulis Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Moh Rizieq sebagai guru agama Islam. Rizieq diminta menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, auditorium gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Februari 2017.
Dalam surat itu disebut Rizieq sebagai kandidat doktor di Universiti Sains Malaysia. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis (23/2) lalu.
Sumber: detik.com