thayyibah.com :: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya” (Muttafaq ‘alaih)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya” (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)
Perhatikanlah, khamr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khamr dan peminuman khamr terlaknat. Oleh karena itu, kita harus menghindari untuk berinteraksi dengan khamr agar tidak mendapat laknat Allah (meminum, mengantarkan, menghidangkan, menjualnya, mempromosikan, membuatnya, melegalkannya, bersekongkol memproduksinya, dll). .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah dia. Jika dia kembali, maka cambuklah dia lagi. Jika dia masih juga kembali meminumnya, maka cambuklah dia. Dan jika masih kembali meminumkannya pada yang keempat kali, maka bunuhlah dia” (HR. Tirmidzi, shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat sekali karena mabuk, maka seakan-akan dia sebelumnya memiliki dunia dan segala isinya lalu diambil paksa darinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat empat kali karena mabuk, maka adalah hak bagi Allah untuk memberinya minum Thinah al-Khabal (lumpur busuk). “Ditanyakan kepada beliau, “Apa itu Thinah al-Khabal?” Beliau menjawab, “Saripati (dari darah dan nanah) para penghuni Neraka Jahannam” (HR. Imam Ahmad, shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Pecandu minuman keras, jika dia mati (dan tidak bertaubat darinya), maka dia akan bertemu dengan Allah seperti penyembah berhala” (HR. Ahmad)
? Al-Imam Al-Hafizh adz-Dzahabi, Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc