thayyibah.com :: Ini adalah salah satu hal yg biasanya ditemukan disekitar kita, terutama pada laki-laki yang
memakai pakaian kecil yg memungkinkan terbukanya aurat ketika shalat (biasanya saat ruku & sujud)
Sudah kita ketahui bahwa salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat, barang siapa yg
shalatnya tidak menutup aurat/auratnya tidak tertutup seluruhnya, maka shalatnya tidak sah
Namun bagaimana jika Aurat terbuka ketika shalat …?? Berikut pandangan empat mazhab tentang hukumnya:
1. Bila aurat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa kesengajaan karena angin misalnya, kemudian
ia tutupi seketika, sholatnya tidak batal
(Menurut Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah)
.
Bila terbukanyadi sengaja atau memakan waktu lama untuk menutupnya kembali, maka batal sholatnya
sebab kelalaiannya dan sholat dengan terbuka aurat dalam waktu lama adalah hal yang buruk
sementara memungkinkan baginya untuk menghindarinya, maka tiada ampunan baginya (Mughni alMuhtaaj
I/188, alMughni I/580)
2. Menurut Ulama Malikiyah terbukanyaaurat mughallazhoh (aurat berat –jalan depan dan belakang-
adm.) membatalkan sholat secara mutlak (di sengaja atau tidak)
3. Menurut Ulama Hanafiyyah bila terbukanya aurat tanpa kesengajaan seukuran seperempat anggota
auratnya mengakibatkan batal sholat, itu bila terjadinya berlangsung selama ukuran waktu
mengerjakan satu rukun sholat. Bila ada unsur kesengajaan maka batal seketika
Maka janganlah menyepelekan hal-hal kecil dalam shalat, termasuk memakai pakaian ketat/kecil yg
mengakibatkan terbukanya aurat ketika shalat
Pakailah pakaian yang mampu menutupi aurat secara keseluruhan serta hindari pakaian2 kecil
Catatan: Untuk menutupi aurat yang terbuka saat sholat boleh menggunakan apa saja hingga
tangannya sendiri asalkan tidak sampai membuat gerakan yang dapat membatalkan sholat (tiga kali
secara terus menerus) [Syafi’iyyah].
Wallahu alam.
Oleh: lensadakwah