Breaking News

Heboh Tenaga Kerja Asing Cina serbu Indonesia

Thayyibah.com :: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, mengungkapkan jumlah Warga Negara Asing asal China, yang keluar dan masuk Indonesia tercatat paling tinggi, yaitu lebih dari satu juta orang dengan berbagai keperluan, mulai dari kunjungan wisata hingga melakukan aktivitas pekerjaan.

Dari catatan tersebut, jumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China mencapai 1.329.857 orang, naik 15,6 persen, atau 146.409 orang dari capaian tahun lalu sebesar 1.083.438 orang. Capaian WNA China itu tertinggi sepanjang tahun, padahal pada 2015 lalu, China masih ada di urutan ketiga di bawah Singapura dan Malaysia.

Meningkatnya jumlah WNA asal China ke Indonesia pada tahun ini banyak sebab, yaitu mulai dari dampak kebijakan pemerintah yang membebaskan visa kunjungan singkat yang diberlakukan pada Maret 2016, dan meningkatnya jumlah investasi asal negeri Tiongkok ke Indonesia.

Dari pembebasan visa kunjungan singkat saja, total WNA yang masuk menggunakan fasilitas tersebut hingga per 18 Desember 2016, berdasarkan data Imigrasi mencapai 5.170.883 orang, atau mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 3.065.133 orang.

Peningkatan jumlah WNA China ke Indonesia tersebut, kemudian menjadi perhatian serius sejumlah pihak, sebab banyak kasus ketenagakerjaan muncul di sejumlah daerah. Di mana, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah WNA China menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di sektor-sektor yang seharusnya dikerjakan tenaga kerja lokal.

Bahkan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menuding banyaknya WNA asal China yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia, tidak sekedar membawa misi bisnis.

Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu, fakta banyaknya TKA ilegal asal Tiongkok, menunjukkan bahwa ada misi dari negara China untuk bisa melakukan invasi di Indonesia.

Adapun contoh kasus ketenagakerjaan yang muncul saat ini adalah, di Bogor, Jawa Barat, di mana Satuan Tugas dari Kantor Imigrasi meringkus empat WNA asal China berinisial C,Q, B dan H. Mereka ditangkap, karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal sementara dan bercocok tanam secara ilegal.
Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Kementerian Pertanian dan Kanim Bogor. Ketika operasi penangkapan, keempatnya sedang melakukan aktivitas bercocok tanam yang berlokasi di perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dari penggerebekan itu, Karantina dan Kanim menyita sejumlah benih tanaman seperti, cabai, daun bawang, dan sawi hijau, yang dibawa dari China. Dari hasil uji laboratorium menunjukkan benih cabai yang dibawa mengandung bakteri Erwinia Chrysanthemi, atau sejenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.

Senyawa tersebut sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen. Saat ini, keempat WNA asal China itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di antaranya terkait izin tinggal.

Kemudian, kasus juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Timur menemukan adanya 26 TKA ilegal asal China. Temuan itu diketahui, setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim sidak di PT Jaya Mestika Indonesia, di Desa Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 21 Desember 2016.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, sidak yang dilakukan instansinya sebenarnya menemukan 29 orang WNA asal China. Namun, hanya dua orang yang berizin, sedangkan sisanya ilegal. Pelaku pun tidak berbahasa Indonesia dan merupakan pekerja kasar, seperti memanasi besi dan sopir alat berat.

Dari dua contoh kasus di atas, maka TKA asal China tersebut telah melanggar Peratuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2016, di mana Penanaman Modal Asing (PMA) harus bisa merektur tenaga kerja lokal dan bila menggunakan TKA harus mampu berbahasa Indonesia, agar terdapat Transfer of Technologi (TOT).  Dilansir viva.co.id

Online Drugstore,cialis cost prescription,Free shipping,clomid costs without insurance,Discount 10%

About Abu Fira Smart