Breaking News
Berfikirlah untuk berhutang - Ilustrasi gambar

Bolehkah Berhutang?

Berfikirlah untuk berhutang - Ilustrasi gambar
Berfikirlah untuk berhutang – Ilustrasi gambar

thayyibah.com :: Bolehkah berhutang untuk membayar ganti rugi karena keluar dari pekerjaan? | Ana seorang ibu bekerja di sebuah instansi yang terdapat ikhtilat di dalamnya. Ana ingin resign dari pekerjaan agar dapat memenuhi kewajiban sebagai istri dan seorang ibu mengurus rumah dan anak anak.

Akan tetapi jika ana keluar dari pekerjaan, maka ana diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar 100 juta. Sedangkan kami baru memiliki tabungan sebesar 30an juta. Pembayaran ganti rugi tersebut boleh dicicil selama 2 tahun. Bolehkan ana berhutang untuk hal itu?

Lalu kami juga memiliki simpanan uang syubhat yang kami pisahkan selama kami menjadi pegawai, bolehkan uang tersebut dipakai untuk membayar hutang ganti rugi tersebut, Ustadz…?

Lalu jika orang tua ana tidak ridha jika ana keluar dari pekerjaan, apa yang harus ana lakukan?

Mohon pencerahan dan penjelasannya, Ustadz…
Jazaakallahu khayran sebelumnya.

 

Dan dijawab singkat oleh Ustadz Abul Aswad Al-Bayati.

Boleh berhutang dalam rangka melepaskan diri dari jerat kemaksiatan. Jika berhutang untuk tujuan mubah saja dibolehkan apalagi jika bertujuan untuk melaksanakan sebuah kewajiban berupa keluar dari jeratan kemaksiatan ikhtilath dan fitnah-fitnah lain di luar sana.

Uang syubhat tersebut sebaiknya disedekahkan saja dan bukan kita gunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika orang tua tidak ridha, kita tetap harus keluar dari jenis pekerjaan tersebut. Ini kami katakan khusus untuk wanita, karena tempat wanita aslinya di rumah. Sedangkan lelaki ia tetap boleh bekerja dalam keadaan darurat di lokasi yang ada ikhtilathnya karena memang tugas dia mencari nafkah di luar rumah, tentu dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat sekuat mungkin berupa menundukkan pandangan, menjauhi wanita-wanita asing yang bukan mahramnya sekuat mungkin, dan jika ada peluang kerja di lokasi yang tidak ada ikhtilathnya, ia wajib berpindah ke sana.

Kita tidak mentaati makhluk dalam urusan berbau maksiat meski itu suami, istri, orang tua ataupun anak. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada Khaliq. Di sisi lain kita tetap dituntut untuk berakhlak mulia di hadapan orang tua, jelaskan alasan kita apa adanya dengan lemah lembut, santun serta beradab, jangan pernah memotong pembicaraan orang tua.

Jika semua sudah dilakukan dengan maksimal namun mereka tetap tidak ridha, tidak tersisa kecuali do’a.

Dan yakinlah Allah tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang ingin lepas dari kemaksiatan. Orang kafir saja diberi rizqi, masak orang yang ingin berbakti kepada orang tua dan bertakwa kepada Allah akan disiakan, ini mustahil.

Jangan selalu berfikiran matematis, saya harus ganti uang sekian sementara tabungan sekian, tidak mungkin saya bisa melakukannya. Kita memiliki Dzat Yang Maha Kaya, Ialah Dzat yang memerintahkan kita untuk keluar dari jerat maksiat tersebut, kita minta setulus hati kepada Allah di waktu-waktu yang mustajabah. Do’a adalah senjata kaum mukminin, semakin terjepit semakin mustajab doa itu.

Perbanyak do’a dalam berbagai kesempatan dan jangan pernah merasa lelah berdoa, insya’Allah kita akan dimudahkan oleh Allah Dzat Yang Maha Kaya

Wallahu a’lam (put/thayyibah)

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online