thayyibah.com :: Sebelum membahas tema pokok, mari kita lihat definisi fitnah dalam KBBI : fitnah/fit·nah/ n perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang): — adalah perbuatan yang tidak terpuji;
Untuk menelisik tentang Fiqih Fitnah, telah datang dalam Hadits dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda :
“إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن، إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن، إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن -يُرَدِّدُهَا ثَلاث مَرَّات- وَلِمَن ابْتَلَى فَصَبْر فَوَاهاً”.
“Orang yang paling bahagia adalah orang yang dijauhkan dari berbagai fitnah. Orang yang paling bahagia adalah orang yang dijauhkan dari berbagai fitnah. Orang yang paling bahagia adalah orang yang dijauhkan dari berbagai fitnah. (Beliau ﷺ mengulanginya 3 kali) Barangsiapa yang diuji dengan berbagai fitnah dan dia bersabar maka sungguh mengagumkan.”
Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah, diantaranya :
Pertama :
Wajibnya menjauhi fitnah-fitnah, dan makna ini dikuatkan dari hadits selain ini yakni :
“تعوذوا بالله من الفتن”
“Berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah-fitnah”
Kedua :
Bahwa dijauhkannya seseorang dari berbagai fitnah adalah termasuk dari kebahagiaan.
Ketiga :
Bahwa hadits ini terkait akan keumuman fitnah yang belum jelas akan kebenaran dari kebathilan.
Keempat :
Tidak mencari fitnah-fitnah demi untuk mendapatkan pahala dari ujian, dijelaskan alasan ini dari sebuah riwayat hadits ketika Jubair bin Nufair رحمه الله berkata :
Al Miqdad bin Al Aswad رضي الله عنه datang kepada kami untuk keperluan, lalu kami berkata kepadanya :
“Silahkan duduk sehingga kami memenuhi permintaanmu”
kemudian ia duduk, lalu beliau berkata :
“Sungguh aneh kaum yang aku lalui, mereka mengharapkan fitnah, mereka menyangka bahwa mereka akan mendapatkan cobaan seperti yang diberikan Allah pada Rasulullah dan para sahabatnya,
padahal aku pernah mendengar Rasulullah bersabda :
إِنَّ السَّعِيدَ لَمَنْ جُنِّبَ الْفِتَنَ، إِنَّ السَّعِيدَ لَمَنْ جُنِّبَ الْفِتَنَ، إِنَّ السَّعِيدَ لَمَنْ جُنِّبَ الْفِتَنَ
“Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dijauhkan dari fitnah, sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dijauhkan dari fitnah dan sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dijauhkan dari fitnah”
kemudian beliau melanjutkan haditsnya..
Kelima :
Bolehnya mengulang-ulangi kalimat untuk menekankan.
(Rasulullah mengulangi perkataannya ان السعيد لمن جنب الفتن sampai 3X)
Keenam :
Keutamaan sabar dan hasilnya yang baik.
Ketujuh :
Berlindung kepada Allah terutama ketika terjadi fitnah, karena Allah yang menjauhkan hamba dari fitnah-fitnah.
Kedelapan :
Merupakan perkara yang mengagumkan terhadap orang yang diselamatkan dari berbagai fitnah, itu karena banyaknya orang-orang yang binasa dan sedikitnya orang-orang yang selamat, dan kekaguman ini ditunjukkan perkataan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya : “فواها”
‘Mengagumkan’.
FAEDAH :
Tidaklah semua fitnah itu dijauhi, hanyalah fitnah yang dijauhi tersebut adalah yang perkaranya belum diketahui yang haq dari yang bathil.
Adapun fitnah-fitnah yang telah jelas dan terang yang diketahui padanya yang haq dari yang bathil maka wajib padanya menolong al haq dan membantah yang bathil.
Berkata Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Bàz rahimahullah :
“Bahwa hadits-hadits tentang fitnah dan tahdzir (peringatan) dari bahayanya menurut ahli ilmu dibawa maknanya kepada fitnah yang BELUM DIKETAHUI padanya siapa yang di atas al-Haq dan siapa yang di atas kebatilan.
Fitnah seperti ini yang disyariatkan untuk setiap mukmin adalah waspada darinya. Fitnah inilah yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya, “Yang duduk padanya lebih baik daripada yang berdiri. Yang berdiri padanya lebih baik daripada yang berjalan. Yang berjalan lebih baik daripada yang berlari.”
Al Hadits…
Adapun fitnah, yang DIKETAHUI padanya siapa yang di atas al-Haq dan siapa yang di atas kebatilan, diketahui siapa yang zhalim dan siapa yang terzhalimi maka itu TIDAK TERMASUK dalam hadits-hadits tersebut.
Bahkan dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah menunjukkan WAJIB MEMBELA pihak yang di atas al-Haq dan terzhalimi terhadap pihak yang memusuhi dan menzhalimi.”
Diambil dari Asy-Syaikh Muhammad bin Ghalib Al ‘Umariy (put/thayyibah)