thayyibah.com :: Ilmu adalah sesuatu yang urgen dalam kehidupan kita. Dengan ilmu, hidup menjadi tertata. Dan dengan ilmu, terangkatlah kebodohan dari diri kita.
Maka wajib bagi seluruh umat Islam untuk menuntut ilmu, sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”.
Begitupun dengan muslimah. Wajib bagi para muslimah untuk menuntut ilmu syar’i yang telah ditentukan seperti: bersuci, sholat, puasa, zakat, dan lain-lain.
Berkata Ibnul Jauzi :
“Wanita itu terbebani seperti laki-laki, wajib baginya menuntut ilmu (yang wajib) agar bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban itu di atas keyakinan”.
Akan tetapi, seorang muslimah tentu saja harus memperhatikan syarat-syarat saat keluar untuk menuntut ilmu, agar ilmu yang diperoleh berbarokah, di antaranya:
Kebutuhan yang mendesak terhadap ilmu syar’i.
Seperti seorang wanita yang kurang mengetahui hukum-hukum tentang kewajiban seperti sholat, puasa. Adapun keluarnya seorang wanita untuk menuntut ilmu yang tidak harus dia ketahui seperti : mustholah hadits, maka ini tidak wajib.
Tidak ada mahrom yang mencukupkannya untuk bertanya jawab tentang hal yang dia tidak ketahui.
Seperti : saudara laki-laki, suami, atau ayah.
Berkata Ibnul Jauzi :
“Bila ia memiliki ayah atau saudara laki-laki atau suami atau mahrom yang bisa mengajarkannya dan memberi pemahaman tentang melaksanakan kewajiban, maka itu cukup baginya. Bila tidak ada, maka wajib baginya untuk belajar.”
Tidak menimbulkan fitnah apabila dia keluar rumah.
Bila ia keluar rumah akan menimbulkan fitnah, maka tinggal di rumah itu lebih baik baginya.
Firman Allah : تعالى
وَ قَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ (الأحزاب : ٣٣)
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian …” (Q.S Al Ahzab : 33)
Bertahap didalam bertanya.
Maksudnya adalah, melihat terlebih dahulu ahlul ilmi dari kalangan wanita. Bila tidak ada, maka bertanyalah kepada ahlul ilmi dari kalangan laki-laki yang telah berumur. Tujuannya adalah meminimalisasi fitnah.
Mengenakan hijab syar’i ketika keluar rumah, dan tidak boleh berhias atau menggunakan wewangian.
Sebagaimana lanjutan surat Al Ahzab di atas :
… وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى …
“… dan janganlah kalian berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyyah dahulu …”.
Semoga 5 point yang singkat ini dapat memberi manfaat dan dapat kita amalkan. Wallaahu a’lam.
Diambil dari kitab “Ad Duruusul Muhimmah Lin Nisaa’ Al Ummah karya Syaikh Amr Abdul Mun’im”. (put/thayyibah)
Oleh : Al-Ustâdzah Rahmasari Nur Dewanti