thayyibah.com :: Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi maka akan menimbulkan efek memabukkan.
Tetapi tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan juga tidak semua bahan yang mengandung alkohol itu dapat membuat mabuk.
Minuman bir, vodka, wiski, wine, brandy, greensand, rhum, sampanye, arak, mirin, sake, dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu “terkandung alkohol”.
Sedangkan narkoba seperti ganja, morfin, opium, heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain “tidak mengandung alkohol” tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya adalah haram.
Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem (menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka hukum mengkonsumsi lem itu adalah haram.
Di dalam tape, durian, lengkeng, sirsak, nangka, buah pir, roti, susu dll terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang memakannya tidak akan menyebabkan mabuk, berarti itu tidak tergolong khamar.
Karena makanan dan minuman itu tidak memabukkan sekalipun dikonsumsi dalam jumlah besar, maka halal sekalipun ia mengandung alkohol.
Karena yang diharamkan adalah makanan dan minuman yang “dalam jumlah besarnya memabukkan maka dalam jumlah kecilnya ia pun menjadi haram”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة
“Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap yang memabukan adalah haram…” [HR Muslim no 2003, hadits dari Ibnu Umar]
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram” [HR. Ibnu Majah no. 3392, lihat Shahiih Sunan Ibnu Majah no. 2736 dan diriwayatkan pula oleh an-Nasaa-i dengan lafazh yang berbeda (VIII/300, 297), hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar]
Jadi tidak selamanya sesuatu yang mengandung alkohol itu haram, seperti tape, durian dll contoh diatas. Oleh karena itu, selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan maka tetap halal.
Yang jadi patokan adalah apakah obat atau minuman tersebut mengandung alkohol dalam batas bisa memabukkan ataukah tidak.
Jika para ahli mengatakan kandungan alkohol dalam obat itu melebihi batas toleransi, maka tidak boleh digunakan, namun jika tidak maka boleh digunakan. (put/thayyibah)
Oleh : Ust Najmi Umar Bakkar