thayyibah.com :: Seseorang yang sedang berada dalam keadaan terdesak, biasanya ia akan melakukan sumpah untuk menguatkan argumennya. Ya, sumpah memang boleh diutarakan jika memang apa yang kita katakan itu benar. Hal ini dilakukan sebagai penguat dari apa yang dikatakan itu. Sebab, sumpah, terutama atas nama Allah SWT, diyakini kebenarannya.
Hanya saja, kita tak bisa bermain-main dengan sumpah. Setiap apa yang kita ucapkan, harus dipertanggungjawabkan. Jika kita bersumpah untuk melakukan sesuatu, maka wajib bagi kita menunaikannya. Jika tidak, maka ia wajib membayar kafarat.
Jika seorang Muslim bersumpah untuk tidak mengerjakan salah satu kebaikan, maka lebih baik dibatalkan. Mengapa? Sebab, jika kondisinya demikian, ia disunnahkan untuk mengerjakan apa yang ia sumpahkan untuk tidak mengerjakannya. Kemudian, membayar kafarat sumpahnya.
Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang,” (QS. Al-Baqarah: 224).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau bersumpah kemudian engkau melihat hal lain yang lebih baik darinya, maka kerjakan apa yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu,” (Diriwayatkan Muslim).