thayyibah.com :: Harta haram itu dibagi menjadi tiga :
(1). Harta haram secara zatnya.
Contoh: khomr, babi, benda najis.
Harta seperti ini tidak diterima hadiahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
(2). Harta haram berkaitan dengan hak orang lain.
Contoh: HP curian, mobil curian, mangga curian.
Hadiah harta semacam ini tidak boleh diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
(3). Harta haram karena usahanya.
Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram.
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata :
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ al-Bab al-Maftuh, kaset no. 2)
Contoh dari kaedah di atas adalah bolehnya menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Ini yang Rasul praktekkan dengan orang yahudi, yang telah memberikan hadiah kepada beliau dan ini juga pendapat dari sahabat Ibnu Mas’ud dan Salman al-Farisi.
Bagaimana dengan orang tua yang bekerja di Bank, apakah harta yang diberikan ke anaknya juga termasuk haram atau tidak bagi keluarganya?
Jika anak dan istri bisa lepas dari nafkah harta riba ayah atau suami maka itu yang terbaik. tetapi jika tidak bisa karena belum ada kemampuan maka insya Allah yang berdosa sang ayah atau suami saja. (put/thayyibah)