thayyibah.com :: Kasusnya, ada seorang mahasiswi, dia diamanahkan menjadi kaputrian di LDKnya, kemudian, ada suatu waktu, dia meminta izin selama beberapa waktu untuk menyelesaikan tugas kuliahnya terlebih dahulu, sedangkan, pada saat itu tidak ada aktivitas project yang harus di kejar di LDK. Tapi karena waktu yang tidak memungkinkan, ia terpaksa meminta izin tidak mengikuti halaqah selama beberapa pekan.
Dalam kasus ini perlu dilihat dari skala prioritas..
Untuk melihat skala prioritas perlu dipahami terlebih dahulu bahwa fardhu ain lebih utama atau prioritas dari pada fardhu kifayah..
Jika berbakti kepada orang tua adalah fardhu ain dan dakwah adalah fardu ain juga, maka manakah yang di dahukukan?
Yuk, simak dalil dibawah ini
Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash ra. Dia berkata ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW seraya berucap :
“aku berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad dengan mengharapkan pahala dari Allah.”
Rasulullah bertanya : “apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih hidup?”
Beliau menjawab: “ya masih, bahkan keduanya…”
Maka Rasulullah bersabda : “Berarti engkau menginginkan pahala dari Allah?”
Dia menjawab: “Ya”
Rasulullah bersabda: “kembalilah kepada orang tuamu dan pergaulilah mereka dengan baik.”
(HR. Muslim).
So…
Amanah Dakwah yang diemban merupakan kewajiban begitupun berbakti kepada kedua orang tua, dari kasus diatas jelas sekali bahwa ukhti tersebut tidak meninggalkan amanah dakwahnya tetapi hanya izin beberapa waktu untuk menyelesaikan kuliahnya yang memang menjadi tutntutan dari orang tuanya. Jika orang tuanya meminta ukhti tersebut fokus pada kuliahnya maka dia wajib mematuhinya. Untuk urusan dakwah ukhti tersebut masih bisa membantu kerja dakwah tersebut. Karena jika dakwah yang dilakukannya tidak di ridhoi oleh orang tuanya maka ridha Allah pun tidak akan didapatkannya.
Wallahu a’lam. (put/thayyibah)