thayyibah.com :: Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dia sembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikit pun sampai dia menyembelih qurbannya. (HR. Muslim)
Keterangan: Larangan potong rambut dan kuku di hadits ini adalah rambut dan kuku orang yang hendak berqurban, bukan hewan qurbannya.
Waktu Menyembelih
Dimulai sejak selesai shalat.
Dari Al-Barra bin Azib radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Yang kami lakukan pertama kali di hari ini (Idul Adha) adalah shalat, kembali pulang, kemudian menyembelih. Barangsiapa yang melaksanakan kegiatan seperti ini berarti dia telah sesuai dengan sunnah kami. (HR. Muslim)
Waktu terakhir adalah terbenamnya matahari di hari tasyriq yang ketiga.
Dari Jubair bin Muthim radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pada setiap hari tasyriq (boleh) ada sembelihan. (HR. Ahmad; dishahihkan Al-Albani)
Tidak boleh menyembelih qurban sebelum shalat.
Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka qurbannya batal dan dia wajib mengulangi.
Dari Al-Barra bin Azib radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “…Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka status binatang sembelihannya hanyalah daging biasa yang dia berikan kepada keluarganya, dan tidak termasuk ibadah qurban sedikit pun. (HR. Muslim)
Dari Jundub Al-Bajali radhiyallahu anhu, bahwa beliau melihat Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam shalat Id kemudian berkhutbah, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya dia mengganti binatangnya dengan binatang lainnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(pu/thayyibah)