Breaking News

Adab-adab Tentang Rambut (Bag. 2)

rambut

thayyibah.com :: 9. TIDAK menyerupai orang-orang kafir
Janganlah menyerupai orang-orang kafir dalam hal model dan potongan rambut. Sebab, menyerupai mereka hukumnya haram. Rasulullah SAW telah memperingatkan kita dari perbuatan menyerupai mereka, beliau bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka,” (HR. Ahmad (II/02) dan lain-lain dari Ibnu ‘Umar. Shahihul Jaami’ (2831).

10. Kaum wanita tidak boleh menyerupai kaum pria
Sebagian kaum wanita mencukur pendek rambut mereka hingga menyerupai potongan rambut laki-laki. Perbuatan seperti ini hukumnya haram. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupai diri kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai diri dengan kaum laki-laki, (telah disebutkan takhrij-nya).
Demikian juga haram bagi kaum pria menyerupai kaum wanita dalam hal potongan rambut atau hal lainnya.

11. Haram menyambung rambut atau memakai rambut palsu (wig)
Pada zaman sekarang, rambut palsu yang disambungkan dengan rambut kepala sehingga lebih panjang sudah banyak dilakukan, baik oleh kaum pria maupun kaum wanita, terlebih lagi para aktris, penyanyi, penari dan lain sebagainya. Perbuatan tersebut termasuk perkara yang berbahaya.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat al-waashilah, al-mustaushilah, al-waasyimah dan al-mustausyimah,” (HR. Al-Bukhari (5937) dan Muslim (2123) dari Ibnu ‘Umar ra).

Al-waashilah adalah wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain sehingga menjadi lebih panjang. Al-mustaushilah adalah wanita yang minta disambung rambutnya. Al-waasyimah adalah wanita yang membuat tato. Al-mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Telah binasa Bani Israil ketika para wanita mereka memakai ini,” (HR. Al-Bukhari (5932) dan Muslim (2127) dari Mu’awiyah ra).
Maksudnya memakai rambut sambungan.

“Siapa saja wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut palsu maka sesungguhnya itu adalah kepalsuan yang telah ditambahkan pada dirinya,” (HR. An-Nasa-i (VIII/144-145) dari Mu’awiyah. Lihat kitab Shahihul Jaami’ (2705) dan Shahiih an-Nasa-i (4714).

Sangat mengherankan orang-orang berani melakukan perkara ini yang pelakunya telah dilaknat dan sangat diharamkan oleh Nabi SAW, sebagaimana orang yang memakai wig. Wallaahul musta’aan.

12. Tidak mencabut uban
Seseorang tidak dibenarkan mencabut uban yang tumbuh di kepala atau di jenggotnya. Sebab, disebutkan dalam hadits bahwasanya Nabi SAW melarang mencabut uban.

Beliau bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang Muslim tumbuh satu helai uban di dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat, Allah akan mencatat baginya dengan satu uban satu kebaikan, atau Dia akan menghapus darinya satu dosa,” (HR. Abu Dawud (4902) dan Ibnu Majah (3721) dari Ibnu ‘Amr. Lihat kitab Shahiih Abu Dawud (3593)).

13. Mewarnai uban dengan selain warna hitam
Mewarnai uban dengan selain warna hitam termasuk sunnah. Karena Nabi SAW memerintahkan menyemir rambut untuk menyelisihi orang-orang Ajam (luar Arab).

Beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut, maka bedakanlah diri kalian dengan mereka,” (HR. Al-Bukhari (5899) dan Muslim (2103) dari Abu Hurairah ra).
“Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah daun pacar dan katam,” (HR. Ahmad (V/154)).
Daun pacar sudah dikenal. Adapun katam adalah tumbuhan yang berwarna merah kehitam-hitaman.

Ini adalah sunah. Ketika Rasulullah SAW melihat Abu Quhafah yang telah memutih rambutnya—hingga rambutnya seperti tumbuhan tsaghamah—beliau bersabda, “Warnailah ubannya! Akan tetapi, hindari warna hitam,” (HR. Muslim (2102) dari Jabir ra).

Dalil yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Akan ada nanti di akhir zaman kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti bulu merpati yang hitam. Mereka tidak akan mencium aroma surga,” (HR. An-Nas-i (VIII/138) dan Abu Dawud (4212) dari Ibnu ‘Abbas. Lihatkitab Shahiih Abi Dawud (5348)).

14. Memelihara jenggot dan menghormatinya
Memelihara jenggot termasuk di antara fitrah dan sunah para Nabi serta perkara yang tidak boleh dilalaikan oleh seorang Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot,” (HR. Ahmad (II/229) dari Abu Hurairah ra. Lihat kitab Shahiihul Jaami’ (4392)).

15. Haram memintal jenggot
Haram memintal jenggot atau mengikat sebagian jenggot dengan sebagian yang lain. Haram juga mengepangnya, baik dilakukan dengan keyakinan untuk menolak penyakit ‘ain, mengikuti orang-orang musyrik maupun sekedar berhias.
Nabi SAW bersabda, “Wahai, Ruwaifi’, mudah-mudahan engkau berumur panjang sepeninggal-ku. Maka sampaikanlah kepada orang-orang bahwasanya barangsiapa memintal jenggotnya atau beristinja’ dengan kotoran binatang maupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad SAW berlepas diri darinya,” (HR. Abu Dawud (36) dan an-Nasa-i (VIII/135) dari Ruwaifi’. Lihat kitab Shahiih an-Nasa-i (4692)).

16. Memotong kumis
Hendaknya seseorang memotong kumis hingga tidak menjulur ke bibir. Menjulurkan kumis seperti itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan non-Muslim. Seorang Muslim diperintahkan agar memotong atau memendekkannya, Nabi sangat menekankan perintah ini, beliau bersabda, “Barangsiapa tidak memotong kumisnya, maka ia bukan dari golongan kami,” (HR. Ahmad (IV/366), an-Nasa-i (I/15, VIII/130) dan at-Tirmidzi (2761) ia berkata: “Hasan shahih,” dari Zaid bin Arqam. Lihat kitab Shahiih an-Nasa-i (4674)).

Hunail berkata, “Ditanyakan kepada Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): ‘Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang punya kumis? Apakah ia memotongnya atau mencukurnya? Apakah yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Jika ia mencukurnya, tidaklah mengapa dan jika ia memendekkannya, juga tidak mengapa,” (Zaadul Ma’aad (I/45) cetakan ar-Ri-aasatul ‘Ammah).

Sumber: Loveislam

About A Halia