Breaking News

Adab-adab Tentang Rambut (Bag. 1)

rambut

thayyibah.com :: Islam sangat memperhatikan agar seorang Muslim hidup teratur dan rapi, baik dalam ucapan, perbuatan, rupa maupun perilaku serta dalam seluruh aspek kehidupannya. Sejauh mana seorang Muslim beradab dan meneladani Rasulullah SAW maka seperti itulah kedudukannya di sisi Allah SWT dan kedekatannya dengan Rasulullah SAW pada hari kiamat kelak.

Perhatian Islam terhadap adab seorang Muslim berkaitan dengan rambut adalah apabila pada kepala dan bagian tubuh seseorang terdapat rambut, maka ia harus beradab dengan adab-adab yang berkaitan dengan hal tersebut, di antaranya:

1. Memuliakan rambut
Memuliakan rambut dilakukan dengan mencuci (keramas), menyisir dan merapikannya. Janganlah membiarkannya acak-acakan hingga terlihat pandangan yang aneh di atas kepalanya seperti layaknya setan atau adanya kotoran maupun kutu dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaknya ia memuliakannya,” (HR. Abu Daud (4163) dan al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (6455) dari Abu Hurairah. Lihat kitab shahih Abi Daud (3509)).

Ketika Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang acak-acakan rambutnya, beliau bersabda, “Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya,” (HR.Ahmad (III/357), Abu Daud (4062), an-Nasa-i (VIII/184), Ibnu Hiban (5459), al-Hakim (IV/186) dan ia menshahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (VI/86) dari Jabir. Lihat kitab al-Silsilah ash-Shahiihah (493)).

Namun, yang di maksud memuliakan rambut bukanlah dengan membuat dandanan-dandanan aneh menyerupai orang kafir dan orang-orang bodoh lainnya.

2. Menyisir rambut tanpa berlebihan
Ada sebagian orang yang senantiasa menengok ke cermin untuk melihat keadaan rambutnya atau terus menerus bersisir. Perbuatan seperti ini tidaklah disukai. Bahkan, seseorang tidak boleh terlalu sering menyisir rambutnya. Hendaknya menyisir rambut dilakukan sebatas agar rambut tidak acak-acakan, namun juga tidak berlebihan.

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Beliau melarang bersisir kecuali sesekali,” (HR. Ahmad (IV/86), Abu Dawud (4159), an-Nasa’i (VIII/32), at-Tirmidzi (1756) dan ia mengatakan Hasan shahih, Ibnu Hibban (5460), Ibnu ‘Adi dalam al-Kaamil (I/255), dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (VI/276) dari ‘Abdullah bin Mughafal).

3. Tayaamum (mendahulukan bagian kanan) ketika bersisir dan bercukur rambut
Apabila seseorang menyisir rambutnya, maka disunnahkan memulainya pada bagian kanan. Telah disebutkan bahwasanya, “Beliau SAW menyukai tayaamum (memulai dari bagian kanan) semampunya, dalam bersuci, memakai sendal, bersisir dan dalam setiap urusan.”

Hendaknya sunnah ini diperhatikan.demikian juga mendahulukan bagian kanan ketika mencukur rambut. Karena Nabi SAW ketika mencukur rambut beliau saat haji wada’: tukang pangkas memulai mencukur dari bagian kanan kepala beliau. (HR. Muslim (1305) dari Anas).

4. Meminyaki rambut dan merapikan jenggot
Meminyaki rambut dan merapikan jenggot merupakan bentuk perhatian kepada rambut, merapikan dan memuliakannya. Nabi SAW biasanya meminyaki rambut beliau dan membasahi jenggotnya dengan air. (Diriwayatkan oleh Ibnul A’rabi dalam al-Mu’jam dari Sahl bin Sa’ad).

Hal itu berguna untuk menjaga kerapian rambut, menjaga kebersihan kulit kepala, mengharumkan aromanya serta menjaga kesuburan rambut.

5. Memanjangkan rambut sekali waktu
Tidaklah mengapa membiarkan rambut tumbuh panjang sekali sekali waktu, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasulullah SAW memiliki rambut yang panjangnya hingga ujung kedua telinganya, (HR. Al-Bukhari (3551) dan Muslim (2337) dari al-Bara’).

Anas ra berkata, “Rambut Rasulullah SAW tergerai hingga kedua pundak beliau,” (HR. Al-Bukhari (5904) dari Anas).
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rambut Rasulullah SAW panjangnya melebihi kedua ujung telinga, tetapi tidak samapi ke bahu,” (HR. Abu Dawud (4187), at-Tirmidzi (1755) dan Ibnu Majah (3635) dari ‘Aisyah ra. Lihat kitab Shahih Abu Dawud (3527)).

6. Mengepang rambut
Tidaklah mengapa apabila seorang ingin membuat kepangan, namun hal ini bukanlah suatu keharusan. Akan tetapi, Rasulullah SAW kadang kala melakukannya. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Rasulullah SAW memasuki Mekkah sementara beliau memiliki empat kepangan, (HR. HR. Abu Dawud (4191), at-Tirmidzi (1781) dan ia menghasankannya serta Ibnu Majah (3631) dari ‘Ummu Hani. Lihat kitab Shahih Abu Dawud (3531).

Maka dari itu, diperbolehkan membuat kuncir atau kepangan pada rambut. Bahkan, hal itu bagus dilakukan selagi bisa.

7. Membelah rambut
Boleh membelah rambut menjadi dua bagian, tidak membiarkannya tergerai ke dahinya. Sebab, Nabi SAW dahulu membiarkan rambut tergerai, lalu beliau membelahnya, (HR. Al-Bukhari (3558) dan Muslim (2336) dari Ibnu ‘Abbas ra).
Hal itu dilakukan unuk menyelisihi Ahlul Kitab yang biasa menjulurkan rambut mereka. ‘Aisyah ra berkata, “Apabila aku ingin membelah rambut Rasulullah SAW, maka aku membelahkannya di tengah,” (HR. Abu Dawud (4189) dan Ibnu Majah (3633) dari ‘Aisyah ra).

Hal tersebut juga bertentangan dengan anggapan sebagian orang yang menyangka bahwasanya belahan rambut kaum pria itu di pinggir dan kaum wanita di tengah. Pada prinsipnya rambut wanita itu tertutup dengan hijab.

8. Tidak mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain
Nabi SAW melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain. Beliau melarang al-qaza’. Dikatakan kepada Nafi’, perawi hadits ini, “Apa al-qaza’ itu?” dia menjawab, “Mencukur sebagian rambut anak kecil membiarkan sebagian yang lain,” (HR. Al-Bukhari (5920) dan Muslim dari Ibnu’ Umar ra).

Sangat disayangkan, model rambut seperti ini telah tersebar luas pada zaman sekarang, baik anak-anak maupun para pemuda yang taklid kepada Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik. Mereka mencukur sebagian rambut sisi kepala dan membiarkan panjang bagian tengahnya karena taklid kepada selebritis, aktor, artis dan lain sebagainya. Mereka melalaikan perintah Nabi SAW.

Ketika Rasulullah melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian yang lain dibiarkan, beliau melarang hal itu seraya bersabda, “Cukur seluruhnya atau biarkan seluruhnya,” (HR. Ahmad (II/88), Abu Dawud (4195) dan an-Nasa’i (VIII/130) dari Ibnu ‘Umar ra).

Sumber: Loveislam

About A Halia