Breaking News
Donny setyawan/radar kudus WAJAH CERIA PARA GURU: Ratusan guru menunjukkan keceriaannya usai mengikuti upacara di Simpang Tujuh Kudus dalam HUT PGRI 69 kemarin.

Peduli Guru Indonesia

[PERNYATAAN SIKAP] [IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA]

“Peduli Guru Indonesia”

http://bit.ly/ImakipsiPeduliGuruIndonesia

Hidup Mahasiswa !
Hidup Guru Indonesia !
Hidup Pendidikan Indonesia !

Donny setyawan/radar kudus WAJAH CERIA PARA GURU: Ratusan guru menunjukkan keceriaannya usai mengikuti upacara di Simpang Tujuh Kudus dalam HUT PGRI 69 kemarin.
Donny setyawan/radar kudus
WAJAH CERIA PARA GURU: Ratusan guru menunjukkan keceriaannya usai mengikuti upacara di Simpang Tujuh Kudus dalam HUT PGRI 69 kemarin.

thayyibah.com :: Pemerintah menjamin kewenangan guru untuk menjadikan peserta didik lebih baik melalui pembelajaran di sekolah.
Dalam PP No. 74 tahun 2008 tersusun rapi pasal-pasal yang memuat tentang kewenangan guru terhadap peserta didik.
Pasal 39 ayat (1) “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.

Belakangan tindakan guru untuk membuat peserta didik menjadi lebih baik telah dinilai sebagai pelanggaran, dianggap pelecehan, bahkan dijebloskan ke penjara oleh oknum-oknum yang tidak tahu terimakasih terhadap peran dan jasa guru.
Bermodal pada UUPA yang telah disalah artikan oleh oknum tertentu tanpa mempertimbangkan realita yang terjadi di lapangan. Banyak fenomena yang telah terjadi dalam hal ini:

Siswa bermain kejar-kejaran dan baku siram menggunakan sisa air pel dan mengenai seorang guru yang hendak menjalankan ibadah shalat dhuha. Siswa dibawa ke ruang BK dan dicubit. Usai mendapat laporan sang anak wali murid yang juga merupakan anggota kepolisian langsung melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Upaya permintaan maaf yang dilakukan oleh suami sang guru SMP N 1 Bantaeng pun tidak diterima secara baik oleh wali murid.
( Sumber: http://m.tribunnews.com/regional/2016/05/17/cubit-siswi-anak-polisi-guru-bantaeng-masuk-penjara )

Seorang guru di SMA N 2 Sinjai Selatan yang memotong rambut gondrong siswanya pun dimasukkan ke Bui oleh wali murid. Padahal upaya penertiban rambut gondrong tersebut sudah diumumkan 1 minggu sebelumnya. Ternyata langkah Guru Honorer Pendidikan Olahraga tersebut dibawa ke jalur hukum oleh wali murid.
( Sumber: http://m.suarakarya.id/2016/06/09/potong-rambut-siswa-guru-masuk-penjara )

Lebih miris lagi, seorang guru SD N 20 Sungai Radak mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari orang tua murid di sekolah tempatnya mengajar. Orang tua murid mencukur rambut Guru karena merasa tidak terima rambut anaknya dipotong oleh sang Guru saat berada di sekolah.
( Sumber: http://batam.tribunnews.com/2016/05/30/rambut-anaknya-dicukur-oleh-guru-orangtua-balas-cukur-rambut-ibu-guru-ini )

Padahal sesuai PP No. 74 tahun 2008 pasal 40 ayat (1) “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

Berangkat dari kegelisahan ini, kami Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
Mengeluarkan Sikap :

1. Imakipsi mengecam oknum-oknum yang tidak menghargai dan menghormati guru Indonesia.
2. Imakipsi Mendesak Kemendikbud untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang akhir-akhir ini menimpa guru Indonesia.
3. Imakipsi mendesak Kemendikbud untuk merekomendasikan kepada Pemerintah terkhusus Presiden Joko Widodo agar pemerintah menjamin para guru dalam menjalankan tugasnya dan terhindar dari diskriminasi di negeri ini.
4. Imakipsi mengajak mahasiswa seluruh Indonesia terkhusus ranah pendidikan untuk bersatu dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan di negeri ini.
5. Imakipsi mengajak seluruh organisasi mahasiswa terkhusus yang tergabung dalam Imakipsi untuk mengirimkan Surat Cinta yang ditujukan kepada Mendikbud terkait fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan.
6.Imakipsi mengajak semua masyarakat Indonesia untuk menandatangani Petisi yang dibuat oleh Imakipsi Pusat. ( http://bit.ly/ImakipsiPeduliGuruIndonesia )

“Ada apa dengan negeri ini? Banyak guru yang menjadi korban bully dan masuk Bui”.
Bukan dilindungi, malah di sakiti.

Ayo sayangi guru-guru kita, mereka adalah pahlawan kita, pahlawan negeri ini, dan jangan sampai kita menyakiti mereka. (put/thayyibah)

Ttd.
Fajar Fitriadi
(Ketua Umum IMAKIPSI)

#SaveGuruIndonesia
#AdvokasiKajianPropagandaPusat
#Imakipsi_TotalitasUntukPendidikan

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online