Breaking News
Ilustrasu Orang Tranfer Uang di ATM Banking

Bolehkah Transfer Uang Menggunakan Jasa Bank?

Ilustrasu Orang Tranfer Uang di ATM Banking
Ilustrasu Orang Tranfer Uang di ATM Banking

thayyibah.com :: Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?”

PERTAMA, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba TIDAKLAH DIBOLEHKAN walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah subhanahu wa ta’ala  telah berfirman:

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)

Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.

KEDUA, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah BOLEH KETIKA DIBUTUHKAN UNTUK ITU. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.

Allah-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad. (put/thayyibah)

 

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online