thayyibah,com :: Berikut ini kami nukilkan fatwa ulama akan masalah ini :
Syeikh Bin Baz Rohimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
Adapun bila gajinya kurang dari nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.”
Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134.
Hal yang serupa dinyatakan oleh anggota tetap komite fatwa Saudi Arabiyah:
“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun (haul) sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun.
Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas.
Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”
Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360. (put/thayyibah)