thayyibah.com :: Sebagian orang pada setiap tanggal 14 Februari merayakan hari kasih sayang (Valentine Day); mereka saling memberikan hadiah mawar merah, menggunakan pakaian merah muda (pink) dan saling mengucapkan selamat antara satu dengan yang lainnya. Dan sebagian toko makanan ringan ikut merayakan dengan membuat berbagai macam makanan yang berwarna merah muda dalam bentuk hati (love), serta sebagian toko ini mengumumkan penjualan beberapa barang yang hanya dijual khusus pada hari tersebut, maka bagaimakah pendapatmu:
Pertama: Tentang hukum perayaan Valentine Day ini?
Kedua: Hukum membeli pada toko-toko tersebut di hari ini?
Ketiga: Hukum penjualan pernak-pernik hadiah Valentine Day oleh pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) untuk yang merayakan?
Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ (kesepakatan) ulama Salaf (terdahulu) menunjukkan bahwa hari-hari perayaan dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Adapun hari-hari perayaan selain itu, apakah berkaitan dengan perayaan seseorang, kelompok, kejadian atau berkaitan dengan apa saja, maka itu termasuk kategori bid’ah, tidak boleh bagi kaum muslimin untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan ataupun membantunya sedikit pun; sebab hal itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.
Dan apabila tenyata hari perayaan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dan merupakan satu bentuk loyal kepada orang-orang kafir.
Dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dan loyal kepada orang-orang kafir. Dan juga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” [Sunan Abi Daud (4031) Musnad Ahmad (2/50)]
Dan perayaan Valentine Day termasuk bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, sebab ia berasal dari paganisme Kristen, maka tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah ta’ala dan hari akhir untuk merayakannya, menyetujuinya, atupun sekedar mengucapkan selamat kepada yang merayakannya.
Bahkan wajib untuk meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, serta menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemurkaan Allah ta’ala dan azab-Nya.
Juga diharamkan atas seorang muslim untuk membantu perayaan ini maupun perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan, apakah membantunya dalam bentuk makanan, minuman, penjualan, pembelian, pembuatan, hadiah, pengiriman, pengumuman, atau bantuan apapun juga diharamkan, sebab hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, serta maksiat kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.
Allah jalla wa ‘ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
Dan wajib atas seorang muslim untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam semua keadaannya, terlebih lagi di hari-hari yang penuh fitnah dan banyaknya kerusakan.
Maka hendaklah ia berusaha keras untuk berhati-hati dari berbagai macam kesesatan orang-orang yang dimurkai (Yahudi) dan orang-orang yang sesat (Kristen), serta orang-orang fasik yang tidak takut kepada Allah ta’ala yang azab-Nya begitu keras, tidak pula mereka itu bisa meninggikan Islam.
Dan hendaklah seorang muslim selalu kembali kepada Allah ta’ala dengan memohon hidayah kepada-Nya dan kekokohan di atas hidayah tersebut, karena sesungguhnya tidak ada yang bisa memberikan hidayah kecuali Allah ta’ala, dan tidak ada yang bisa mengokohkan kecuali Dia subhanahu wa ta’ala. (put/thayyibah)