Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
thayyibah.com :: “Batasan yang ditetapkan secara syar’i tentang perginya suami meninggalkan istrinya adalah selama empat bulan, tidak boleh lebih. Kecuali bila si istri ridha, dengan catatan aman dari fitnah baik bagi si istri maupun bagi si suami. Terkecuali orang yang dipaksa oleh keadaan darurat untuk pergi dalam waktu yang lama, maka ia diberi udzur karenanya. Dalam masa kepergiannya itu, ketika memungkinkan bagi si suami untuk kembali guna bertemu istrinya, menjaganya dan menunaikan kebutuhannya maka wajib baginya untuk kembali. Khususnya di zaman kita ini, yang banyak terjadi fitnah dan perkara-perkara menipu yang dapat merusak akhlaq. Maka tidak sepantasnya suami berjauhan dari istrinya kecuali karena kebutuhan dan karena darurat disertai keinginan yang besar untuk cepat-cepat menyelesaikan keperluan lalu segera kembali kepada istri sesuai kesempatan yang ada.”
Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/248