Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jum’at bagi satpam yang jaga sesekali?
Jawaban :
thayyibah.com :: Shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Jadi pada asalnya tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang memiliki persyaratan diatas kecuali yang termasuk dalam empat golongan untuk meninggalkan shalat jum’at berjama’ah. Terlebih lagi berbagai ancaman yang akan diberikan bagi mereka yang tidak mengerjakan shalat jum’at tanpa suatu alasan yang dibenarkan oleh agama.
Terhadap permasalahan yang dihadapi anda sebagai satpam pada hari jum’at maka anda harus berusaha terlebih dahulu untuk bisa mensiasati pekerjaan sehingga tetap bisa melaksanakan shalat jum’at tanpa mengabaikan pekerjaan yang akan membawa efek bahaya atau kerugian bagi orang lain atau masyarakat.
Beberapa hal yang bisa dilakukan misalnya:
Meminta izin kepada atasan anda agar bisa melaksanakan shalat jum’at meski hanya pada pelaksanaan sholatnya saja. Menurut jumhur ulama jika seseorang mendatangi shalat jum’at dan masih mendapatkan ruku’ imam pada raka’at kedua maka ia masih mendapatkan shalat jum’at.
Namun jika memang betul-betul anda sangat khawatir akan keamanan tempat Anda bekerja jika ditinggalkan walau hanya sesat saja (sebatas dua raka’at shalat jum’at) maka diperbolehkan bagi anda untuk menggantikannya dengan shalat zhuhur berjama’ah dan jika memang tidak mungkin berjama’ah maka bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.
Jadi dibolehkannya shalat jum’at sebagai pengganti shalat zhuhur adalah alternatif yang paling akhir setelah berbagai upaya sebelumnya tidak bisa dilakukan.
Namun Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam menasihatkan kepada kita semua agar jangan sampai meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut, sebab dikhawatirkan hati menjadi tertutup karena meremehkan perkara yang sangat agung. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan tiga salat jumat karena meremehkannya, Alloh akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud)
Wallohua’lam.
Sumber: fajrifm