thayyibah.com :: Pernikahan adalah syariat Allah Ta’ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagai salah satu jenis ibadah, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat yang berlaku. Jika menyelisihi, pernikahan yang dihukumi sah menurut negara sekalipun bisa tidak sah secara agama, sehingga pelakunya dihukumi berzina.
Sahabat Ummi, di antara yang masuk kategori pernikahan tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non muslim menikahi wanita muslimah. Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, sebab istri harus taat kepada suami sebagai pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam. Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka.
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum muslimin menjadi terkurung, tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini, berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.
Hubungan seksual yang dilakukan, dinilai sebagai perbuatan zina. Sebab hubungan badannya dihukumi zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Oleh: Ummu Syabil