Breaking News

Bolehkah Menjamak Shalat Karena Hujan?

hujan1

thayyibah.com :: Syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Setiap manusia mampu untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang ditetapkan dalam Islam. Ada ibadah yang tidak diwajibkan ketika seorang hamba tidak mampu melaksanakannya seperti ibadah haji. Adapula ibadah yang diberi keringanan tatkala tidak mampu melaksanakannya sesuai standar pelaksanaannya seperti tidak mampu sholat berdiri maka dengan duduk, dan adapula ibadah yang diberi keringanan dalam pelaksanaannya karena sebab tertentu seperti bolehnya berbuka puasa pada siang hari di bulan Romadhon ketika safar dan menjamak sholat tatkala turun hujan.

Berkaitan dengan menjamak sholat karena hujan, ini adalah rukhsoh (keringanan) dari Alloh yang diberikan kepada orang-orang beriman. Rukhsoh ini boleh diambil dan boleh pula tidak diambil. Hanya saja, Alloh lebih suka jika seorang hamba mengambil rukhsoh tersebut.

Ibnu Umar rodhiallohu anhu berkata bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Alloh mencintai jika rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan dikerjakan.” (HR. Ahmad, dishohihkan oleh Syu’aib al-Arna’ut)

Rosululloh sholallohu alaihi wasallam pernah menjelaskan tentang rukhsoh berbuka puasa pada bulan Romadhon tatkala dalam kondisi safar, beliau  bersabda, “Berbuka puasa ketika safar adalah rukhsoh dari Alloh. Barangsiapa yang mengambilnya maka itu adalah perbuatan yang baik, dan barangsiapa yang tetap berpuasa maka tidak mengapa baginya.” (HR. Muslim)

Hukum asalnya, sholat lima waktu harus dilaksanakan pada waktunya. Rosululloh sholallohu alaihi wasallam dan para sahabatnya sangat semangat melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Untuk memberikan keringanan maka Islam membolehkan bagi seseorang untuk menjamak sholat ketika dalam safar seperti antara Maghrib dengan Isya, atau Dzuhur dengan Ashar. Adapun sholat Shubuh tidak bisa dijamak.

Di antara rukhsoh lain berkaitan dengan menjamak sholat adalah rukhsoh diperbolehkannya menjamak sholat karena hujan. Landasan dalil yang memperbolehkannya sebagai berikut:

Ibnu Abbas rodhiallohu anhu berkata, “Rosululloh sholallohu alaihi wasallam menjamak sholat antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah, tanpa sebab ketakutan ataupun hujan.” Dalam hadis riwayat Waki , beliau berkata, “Saya tanyakan kepada Ibnu Abbas mengapa jamak sholat itu dikerjakan?” beliau menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Imam Ahmad rohimahulloh berdalil dengan hadits ini akan bolehnya menjamak sholat karena perkara-perkara yang disebutkan (yaitu ketakutan dan karena hujan). Syaikhul Islam rohimahulloh menjelaskan bahwa jamak sholat yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas memang bukan karena hujan atau ketakutan. Maka, jamak sholat karena hujan lebih layak untuk dilakukan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata, “Dari penjelasan Ibnu Abbas dipahami bahwa beliau tidak memaksudkan jamak sholat (mengenai hadis di atas) karena hujan. Sekalipun menjamak sholat karena hujan lebih layak untuk boleh dilakukan.” (Majmu’ al-Fatawa)

Dalil lain yang menunjukan disyariatkannya menjamak sholat karena hujan adalah hadits riwayat Imam al-Bukhori sebagai berikut:

Ibnu Abbas  berkata, ”Bahwa Nabi  sholat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat, menjamak Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya.” Maka berkatalah Ayyub (di antara yang meriwayatkan hadits ini kepada Jabir),”Jamak yang dilakukan Nabi  mungkin dalam kondisi hujan.” Jabir menjawab,”Bisa jadi.” (HR. Bukhori)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata, “Dahulu penduduk Madinah menjamak sholat Maghrib dan Isya pada saat malam turunnya hujan, dan yang ikut melakukan jamak karena hujan bersama mereka adalah sahabat Abdulloh bin Umar.” Dan diriwayatkan akan hal itu secara marfu’ kepada Nabi sholallohu alaihi wasallam dan ini merupakan pengamalan para sahabat Nabi. (Majmu’ al-Fatawa)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah bolehnya menjamak sholat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak sholat Maghrib dan Isya, dan illah-nya adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila terdapat kesulitan, baik di malam maupun siang hari maka diperbolehkan menjamak sholat ketika itu. (Syarh Zad al-Mustaqni)

Bolehnya menjamak sholat karena hujan adalah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil shohih di atas. Hanya saja memang terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Berikut rinciannya:

  • Pandangan madzhab Hanafī, bahwa menjamak sholat tidak pernah disyariatkan bahkan secara mutlak, baik saat bepergian (safar) maupun saat diam di kampung halaman (muqim) atau ketika tidak dalam perjalanan (hadhar), kecuali menjamak sholat Zhuhur karena wuquf di Arafah dan sholat Maghrib dengan Isya’ ketika mabit di Muzdalifah.
  • Pandangan madzhab Mālikī, bahwa hukum menjamak antara dua sholat adalah boleh manakala ada hajat kebutuhan (syar’i), namun hanya antara sholat Maghrib dan Isya, bukan antara Zhuhur dan Ashar.
  • Pandangan madzhab Syafi’i, bahwa jamak antara Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya karena hujan adalah dibolehkan bila hujannya menyebabkan pakaian basah dan menimbulkan kesulitan bagi orang yang ke luar rumah menuju masjid untuk menunaikan sholat, serta tidak berlaku bagi orang yang menuju masjid yang melewati jalanan beratap atau masjidnya terletak di dekat rumahnya.
  • Pandangan madzhabHanbalī, bahwa dibolehkan menjamak sholat Maghrib dengan Isya karena hujan yang membasahi pakaian, alas kaki atau badan dan juga menimbulkan kesulitan. Namun kebolehan ini tidak berlaku untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan Ashar.

Dalam fatwa Lajnah ad-Da’imah No. 4554 yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz  disebutkan bahwa jamak sholat karena hujan itu hanya dibolehkan bagi para jama’ah sholat di masjid bukan yang jama’ah sholat di rumah.

Rukhsoh lain terkait dengan pelaksanaan sholat tatkala turun hujan adalah dibolehkannya bagi laki-laki melaksanakannya di rumah-rumah mereka tanpa harus berjama’ah di masjid berdasarkan hadits berikut:

Qotadah meriwayatkan dari Abu al-Malih, beliau meriwayatkannya dari bapaknya bahwa bapaknya berkata, “Kami pernah bersama Rosululloh  di Hunain lalu turun hujan. Kemudian, seorang juru adzan rosul  pun mengumandangkan adzansholluu firihaalikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” (HR. Nasa’i, dishohihkan oleh al-Albani)

Rukhsoh bolehnya menjamak sholat karena hujan dan bolehnya seorang laki-laki sholat di rumah ketika turun hujan adalah bukti bahwa ajaran Islam itu tidak pernah mempersulit pemeluknya. Wallohu ta’ala a’lam…

Oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc., M.E.I.

About A Halia