thayyibah.com :: Kita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan?
Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi:
1. Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman.
2. Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117)
Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870.
Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq. (put/thayyibah)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Note:
Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan menjadi dosen guru besar di Fakultas Fikih, Universitas Qosim, KSA.