thayyibah.com :: Terkadang kita mendapati sekor ular berada di rumah kita, terkadang kita jumpai ular tersebut di gudang rumah atau di ruangan lainnya. Namun ketika kita menjumpainya maka janganlah bagi kita untuk langsung membunuhnya.
Kita diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mengusirnya terlebih dahulu dan jangan langsung membunuhnya, jika ular tersebut enggan untuk keluar dari rumah, maka boleh bagi kita untuk membunuhnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
“Sesungguhnya rumah-rumah biasa ada ular yang masuk, maka jika engkau melihat salah satu ular tersebut , maka berilah peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Dan jika dia pergi, maka itulah yang diharapkan. Dan jika dia enggan, maka bunuhlah, sesungguhnya dia adalah (syaithan) kafir” (HR. Muslim)
Dan cara memperingatinya dengan menyuruhnya keluar atau mengusirnya terlebih dahulu.
Alasan perintah untuk tidak langsung membunuh ular adalah karena bisa jadi ular tersebut adalah jin. Jin berubah dan menjelma menjadi ular, maka jangan langsung kita bunuh akan tetapi diperingatkan terlebih dahulu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا، فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلَاثًا، فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
“Sesungguhnya di Madinah terdapat sebuah golongan dari jin yang telah masuk islam. Barang siapa yang melihat ular maka berilah peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Jika terlihat ternyata dia enggan maka bunuhnlah. Sesungguhnya dia adalah syaithan (jin kafir)” (HR. Muslim)
Hukum ini untuk ular yang biasa berkeliling atau masuk di rumah-rumah. Akan tetapi kalau ular tersebut adalah ular yang biasa di hutan atau gurun atau ular yang berbisa maka boleh langsung dibunuh. Karena terdapat perintahnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Abu Lubabah Al-Anshari berkata:
نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ، إِلَّا الْأَبْتَرَ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ، فَإِنَّهُمَا اللَّذَانِ يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ، وَيَتَتَبَّعَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
“Rasulullah melarang untuk membunuh jin yang ada di rumah, kecuali kecuali ular bereokor pendek dan yang memiliki 2 garis hitam di tubuhnya. Sesungguhnya ular tersebut yang dapat membutakan pandangan mata dan yang mengincar janin yang ada di perut perempuan” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اقْتُلُوا الحَيَّاتِ، وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ، فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ البَصَرَ، وَيَسْتَسْقِطَانِ الحَبَلَ
“Bunuhlah ular-ular (yang bukan sering keliling di rumah), dan bunuhlah ular yang memiliki 2 garis hitam dan ular yang pendek ekornya. Sesungguhnya ular tersebut dapat membutakan pandangan mata dan menggugurkan janin” (HR. Bukhari Muslim)
Maka kesimpulannya, jika ular tersebut adalah ular yang biasa dijumpai dalam perumahan yang tidak berbisa, maka diperingatkan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Karena bisa jadi dia adalah jin. Akan tetapi kalau dia enggan untuk keluar, maka bunuhlah. Adapun jika dia adalah ular yang biasa di gurun atau ular yang berbisa maka bagi kita untuk membunuhnya langsung. Allahu a’lam. (put/thayyibah)
Penulis: Al-Ustâdz Muhammad Abdurrahman Al-Amiry Hafizhahullâh