Benarkah mayit disiksa karena tangisan keluarganya? Apa ada dalilnya?
thayyibah.com :: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, berikut diantaranya, Hadis dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda
,المَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الحَيِّ عَلَيْه
ِMayit disiksa karena tangisan orang yang hidup untuknya.(HR. Bukhari 1292& Muslim 930). Kemudian, hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yahudi yang meninggal dan ditangisi keluarganya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
,إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا
Mereka menangisi wanita itu, sementara si wanita itu disiksa di kuburnya. (HR. Bukhari 1289)
Tangisan seperti apakah yang menyebabkan mayit disiksa?
Ada hadis lain yang menggunakan lafadz berbeda, Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْه
ِSiapa yang diratapi maka dia disiksa karena ratapan yang ditujukan kepadanya.(HR. Bukhari 1291 & Muslim 927). Kemudian, disebutkan dalam hadis Ibnu Umar Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabatnya pernah menjenguk Sa’d bin Ubadah yang ketika itu sedang dirundung kesedihan seluruh keluarganya. Melihat suasana sedih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa dia sudah meninggal?” ’Belum, ya Rasulullah.’ jawab keluarganya.
Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menangis. Para sahabatpun ikut menangis. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
,أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا– وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْه
ِTidakkah kalian mendengar, bahwa Allah tidak menyiksa disebabkan tetesan air mata atau kesedihan hati. Namun Allah menyiksa atau merahmati disebabkan ini, – beliau berisyarat ke lisannya -. Sesungguhnya mayit disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya.(HR. Bukhari 1304 & Muslim 924).
Dari dua hadis di atas, kita bisa memahami bahwa tangisan yang menyebabkan mayit disiksa adalah tangisan ratapan. Tangisan sebagai ungkapan tidak terima dan tidak ridha terhadap taqdir dan keputusan Allah. Bukan tangisan karena kesedihan semata. Karena menahan tangisan kesedihan, di luar kemampuan manusia. Sampai pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak bisa menahan bentuk tangisan itu.
Makna semacam ini, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ariradhiyallahu ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْت
َ؟Ketika ada orang yang mati, kemudian keluarga yang menangisinya itu meratapinya dengan mengatakan, ’Duhai sandaran hidupku, duhai pahlawanku…’ atau semacamnya, makaAllah menyuruh Malaikat untuk mendorong-dorong dadanya sambil ditanya, ”Apa benar kamu dulu seperti itu.”(HR. Turmudzi 1003).
Kalimat semacam ini, ’Wahai pujaanku kenapa kau tinggalkan aku, pahlawanku, sandaran hidupku, ’ dst. merupakan ungkapan yang menunjukkan bahwa keluarganya tidak menerima taqdir Allah dengan kematiannya. Sehingga hukuman yang diberikan Allah adalah dia dipukuli Malaikat, sambil dihina dengan pertanyaan, ”Apa benar kamu seperti yang diucapkan orang itu?.”
Mengapa Mayit Ikut Disiksa?
Permasalahan berikutnya, mengapa mayit turut disiksa karena tangisan mereka yang hidup? Padahal dia tidak melakukan kesalahan apapun. Tangisan itu adalah kesalahan keluarganya yang ditinggal mati.Kita simak keterangan an-Nawawi
,واختلف العلماء في هذه الأحاديث فتأولها الجمهور على من وصى بأن يبكى عله ويناح بعد موته فنفذت وصيته فهذا يعذب ببكاء أهله عليه ونوحهم لأنه بسبه ومنسوب إليه
Ulama berbeda pendapat tentang maksud hadis bahwa mayit disiksa karena ratapan keluarganya. Mayoritas ulama memahami bahwa hukuman itu berlaku untuk mayit yang berwasiat agar dia ditangisi dan diratapi setelah dia meninggal. Kemudian wasiatnya dilaksanakan. Maka dia disiksa dengan tangisan dan ratapan keluarganya karena kematiannya. Karena dia menjadi penyebab adanya tangisan itu
.قالوا فأما من بكى عليه أهله وناحوا من غير وصية منه فلا يعذب لقول الله تعالى ولا تزر وازرة وزر أخرى قالوا وكان من عادة العرب الوصية بذلك
Mereka juga mengatakan, mayit yang ditangisi keluarganya dan diratapi tanpa ada wasiat sebelumnya, maka dia tidak disiksa, berdasarkan firman Allah, (yang artinya), ”Seseorang tidak menanggung dosa yang dilakukan orang lain.” Mereka mengatakan, bahwa bagian dari kebiasaan orang arab, mereka berwasiat agar diratapi. (Syarh Shahih Muslim, 6/228)
Allahu a’lam.