thayyibah.com :: Qadzaf adalah tuduhan berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau lafazh lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang lain (yang terpelihara dari perbuatan zina-pent.).
Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar.” (QS. An-Nuur: 23)
Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang menghancurkan (kalian).” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali mempunyai hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Barangsiapa menuduh seorang muslim berzina (tanpa mendatangkan empat orang saksi.-pent.), maka ia dihukum hadd dengan dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)
Oleh: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi