wudhu

thayyibah.com :: Para ulama bersepakat bahwa yang wajib dalam mengusap kepala adalah sekali, namun mereka berbeda pendapat; apakah disunnahkan mengusapnya lebih dari sekali sampai tiga kali.

Imam Asy Syafi’I berpendapat disunnahkan mengusapnya tiga kali, berhujjah dengan lahiriah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu tiga kali tiga kali, juga karena wudlu adalah thoharoh hukmiyah sehingga tidak ada perbedaan antara mencuci dengan mengusap.

Diantara hujjahnya juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Humran ia berkata, ”Aku melihat Utsman bin ‘Affan berwudlu… disebutkan padanya: ”Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali, kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali, kemudian berkata, ”Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti ini…”.[1]

Dan dari Syaqiq bin Salamah ia berkata: ”Aku melihat Utsman bin ‘Affan mencuci kedua tangannya tiga kali tiga kali, dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian berkata,” Aku melihat rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan ini”.[2]

Sedangkan jumhur ulama berpendapat, “Tidak disunnahkan mengusap kepala kebih dari sekali”, mereka berhujjah bahwa para shahabat yang meriwayatkan wudlu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; diantaranya adalah Utsman dan Abdullah bin Zaid radliyallahu ‘anhuma yang hadits keduanya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tidak menyebutkan jumlah usapan kepala, berbeda dengan anggota tubuh yang lain yang disebutkan jumlahnya tiga kali-tiga kali.

Jawaban jumhur.

Adapun riwayat Utsman yang menyebutkan mengusap tiga kali, dijawab oleh Jumhur bahwa ia adalah riwayat yang syadz. Adapun riwayat yang pertama, ia dikeluarkan oleh Abu Dawud no 107. Semua perawinya tsiqah kecuali Abdurrahman bin Wardan, ia maqbul jika dimutaba’ah, namun jika bersendirian haditsnya layyin, dan disini ia bersendirian. Dan yang masyhur dalam riwayat Humran adalah tanpa penyebutan mengusap kepala tiga kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan inilah riwayat yang mahfudz, sedangkan riwayat Abu Dawud di atas adalah syadz, wallahu a’lam.

Sedangkan riwayat yang kedua, juga diriwayatkan oleh Abu dawud no 110. Dari jalan Yahya bin Adam haddatsana Israil bin Yunus dari ‘Amir bin Syaqiq bin Jamroh dari Syaqiq bin Salamah. Dalam sanad ini terdapat ‘Amir bin Syaqiq bin Jamroh, Al Hafidz berkata, ”Layyin hadits (lembek haditsnya).” dan Yahya bin Adam diselisihi oleh Wakii’ bin Al Jarroh dari Israil dengan lafadz, ”Beliau berwudlu tiga kali”. Tanpa menyebutkan mengusap kepala, dan Wakii’ lebih tsiqah dari Yahya bin Adam, sehingga riwayat yahya termasuk riwayat yang syadz, dan riwayat sebelumnya tidak dapat menguatkan riwayat ini karena statusnya juga syadz, dan hadits syadz termasuk hadits yang sangat lemah tidak dapat menguatkan yang lainnya wallahu a’lam.

Oleh karena itu Abu Dawud berkata: ”Hadits-hadits Utsman yang shahih, semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala hanya sekali saja, karena mereka menyebutkan wudlu tiga kali-tiga kali, dan mereka berkata, ”Dan beliau mengusap kepalanya”, tanpa menyebut jumlahnya”.[3] Demikian pula dikatakan oleh ibnul Mundzir, bahwa yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengusap kepala sekali saja[4]. Oleh karena itu imam Bukhari dalam shahihnya memberikan bab “mengusap kepala sekali”.

Adapun riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu tiga kali-tiga kali, dijawab oleh jumhur bahwa riwayat tersebut adalah bersifat global, telah dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih bahwa mengusap kepala tidak berulang (hanya sekali saja).[5]

Adapun alasan bahwa wudlu adalah thoharoh hukmiyah sehingga tidak ada perbedaan antara mencuci dengan mengusap, dijawab oleh jumhur bahwa mengusap adalah untuk memberikan keringanan, oleh karena itu Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam mengusap khuff hanya sekali saja tidak berulang, sehingga berbeda dengan mencuci.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya ini adalah mengusap sedangkan mengusap tidak disunnahkan padanya mengulang seperti mengusap khuff, mengusap dalam tayammum, dan mengusap pembalut. Dan menyamakan mengusap (kepala) dengan mengusap (khuff dan lainnya) lebih pantas dari menyamakannya dengan mencuci (tiga kali tiga kali), karena mengusap jika diulang-ulang menjadi seperti mencuci”.[6]

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata: ”Diantara dalil yang paling kuat yang menunjukkan bahwa mengusap kepala hanya sekali adalah hadits yang terkenal yang dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah dan lainnya dari jalan Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash mengenai sifat wudlu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai bersabda: ”Barang siapa yang melebihi dari ini, sungguh ia telah berbuat buruk dan zalim”. Di dalam riwayat Sa’id bin Manshur terdapat penegasan mengusap kepala hanya sekali saja. Ini menunjukkan bahwa mengusap kepala lebih dari sekali tidak disunnahkan.

Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan tiga kali –jika shahih- dibawa kepada makna isti’ab (menyeluruh) dalam mengusap, bukan usapan-usapan yang berdiri sendiri untuk seluruh kepala. Ini dalam rangka menjama’ (mengkompromikan) semua dalil.”[7] [1] Abu Dawud no 107.

[2] Abu dawud no 110.

[3] Sunan Abu Dawud 1/64.

[4] Lihat fathul bari 1/260.

[5] Ibid.

[6] Ibnu Taimiyah, majmu’ fatawa 21/126.

[7] Ibnu Hajar, fathul bari 1/298.

Sumber: http://cintasunnah.com/