thayyibah.com :: Tetangga ada tiga macam, yaitu tetangga yang mempunyai satu hak dan inilah tetangga yang paling sedikit haknya, tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga yang mempunyai tiga hak.
Tetangga yang mempunyai tiga hak yaitu tetangga muslim yang masih punyaa ikatan kerabat, maka dia mempunyai hak keislaman, hak ketetanggaan, dan hak kekerabatan. Tetangga muslim yang masih berkerabat mempunyai tiga macam hak, yaitu hak sebagai seorang muslim, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai tetangga.
Hak sebagai muslim antara lain:
1. Apabila berjumpa, diberi salam atau apabila ia memberi salam, salamnya wajib dijawab;
2. Apabila sakit, ia dijenguk;
3. Apabila bersin, disambut dengan bacaan yarhamukallah untuk laki-laki dan yarhamukillah untuk perempuan, artinya semoga Allah memberi rahmat kepadamu;
4. Apabila meninggal, jenazahnya diurus sampai penguburannya;
5. Apabila meminta nasihat atau berbuat salah, ia dinasehati dan dicegah dari perbuatan mungkar, dan lain-lain.
Adapun hak sebagai kerabat, yaitu semua tanggung jawab yang diperintahkan oleh Islam kepada kerabat. Hak tersebut antara lain:
1. Apabila terjadi perselisihan dengan isterinya, mereka didamaikan;
2. Apabila kekurangan kebutuhan hidupnya sehari-hari, ia dibantu;
3. Apabila ada orang yang menistakan kehormatannya sebagai kerabat, ia dibela;
4. Dijauhkan dari permusuhan dan pertentangan atau pemutusan silaturahmi, dan lain-lain.
Adapun haknya sebagai tetangga yaitu jika ia minta tolong, berilah ia pertolongan. Jika ia berutang kepadamu, berilah ia piutang. Jika ia dalam kekurangan, hendaklah berkunjung untuk membantunya. Jika ia sakit, kunjungilah. Jika ia meninggal, iringkanlah jenazahnya. Jika dia mendapatkan sesuatu yang baik, tunjukkan rasa senang. Jika ia mendapatkan musibah (kematian), ta’ziyahilah. Janganlah meninggikan bangunan melebihi bangunannya sehingga menghalangi angin untuknya, kecuali atas izinnya. Jika membeli buah-buahan, hendaklah beri dia. Jika tidak dapat memberinya, bawalah dengan tertutup dan jagalah anak keluar membawanya supaya anak tetangga tidak mengiri. Janganlah mengganggunya dengan bau masakan, kecuali kalau mau memberi sebagiannya. Tegasnya, tetangga yang berdampingan dengan seorang muslim yang masih berkerabat, wajib menunaikan tiga macam hak yang telah ditetapkan oleh Islam kepada mereka. la wajib memberikan haknya sebagai muslim, sebagai kerabat, dan sebagai tetangga.
Adapun yang mempunyai dua hak yaitu tetangga muslim, maka dia mempunyai hak keislaman dan hak ketetanggaan. Seorang tetangga muslim mempunyai dua hak, yaitu hak sebagai muslim dan hak sebagai tetangga. Sebagai muslim dan sebagai tetangga, ia mempunyai hak seperti yang yang telah disebutkan di atas.
Adapun yang mempunyai satu hak saja adalah tetangga musyrik yang tidak punya ikatan kerabat, maka dia hanya mendapatkan hak ketetanggaan Hak-hak tetangga non-muslim, bahwa hak golongan ini berbeda dari yang diperoleh tetangga muslim, baik yang masih kerabat maupun yang bukan kerabat. Hak-hak tetangga nonmuslim,
1. Apabila minta pertolongan, ia diberi pertolongan;
2. Apabila berutang, ia diberi piutang;
3. Apabila sakit, ia dikunjungi;
4. Apabila meninggal, jenazahnya hanya diantarkan sampai ke pemakaman tanpa kita mengurus hal-hal lainnya, seperti memandikan, mendo’akan, dan lain-lain sebagaimana jenazah seorang muslim;
5. Tidak disakiti;
6. Diberi oleh-oleh bila kita bepergian atau kita tidak menampakkan oleh-oleh kepada mereka dan lain-lain.
Tegasnya, perlakuan seorang muslim dalam memenuhi hak tetangga nonmuslim telah dijelaskan perbedaannya oleh syari’at Islam. Setiap muslim wajib menaati ketentuan ini dan tidak boleh melanggarnya dengan dalih yang tidak sesuai dengan ajaran Islam sendiri.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Thahawy diterangkan bahwa tetangga itu adalah empat puluh buah rumah di sebelah depan, belakang, kiri dan sebelah kanan rumah seseorang. Dan semua penghuni rumah-rumah itu adalah menjadi keluarga tetangganya. Dengan pengertian ini, sebuah perkampungan yang hanya dihuni oleh seratus buah rumah tangga, misalnya, jika rumah salah seorang terletak di tengah-tengah perumahan yang lain, maka semua penghuni kampung menjadi kerabat tetangganya atau kerabat sekampung. Akan tetapi, oleh al-Qur’an ditegaskan adanya tetangga dekat dan ada tetangga jauh.
Sebagai tetangga, semuanya (yang dekat dan yang jauh) mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Perbedaannya ialah pada prioritas. Tetangga yang lebih dekat lebih diprioritaskan dalam hak dan kewajiban dari tetangga yang lebih jauh. Pengertian ini berlaku, juga untuk kawasan rumah susun. Artinya, empat puluh buah kamar di sebelah kiri, kanan, belakang dan depan, bawah dan atas menjadi bertetangga. Antara satu sama lainnya memiliki hak dan kewajiban dan memiliki aturan yang mesti di taati bersama.
Secara umum kewajiban bertetangga adalah berbuat baik antara sesama tetangga sebagaimana diingatkan Allah dalam al-Qur’ an sebagai berikut:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, ibu-bapak, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Qs. an-Nisa: 36).
Salah satu perintah Allah yang terkandung di dalam ayat ini adalah agar setiap mukmin berbuat baik kepada tetangga, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh dan setiap tetangga berhak mendapatkan perlakuan baik dari tetangganya.
Demikian pentingnya memelihara hubungan baik antara sesama tetangga ini, sehingga Rasul sempat menduga adanya hubungan kewarisan antar sesama tetangga. Dugaan ini muncul sehubungan dengan seringnya Jibril datang memberi nasehat kepadanya agar selalu menjaga keharmonisan hubungan bertetangga. Hal ini disampaikan Rasul dalam sabdanya:
حدثنا محمد بن منهال حدثنا يزيد بن زريع حدثنا عمر بن محمد عن أبيه عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه (رواه البخاري)
Bahwasannya Muhammad bin Minhal telah mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Zurai’ dari Umar bin Muhammad dari Bapaknya dari ibnu Umar berkata: Rasulullah Saw bersabda: Jibril as. sering berpesan kepada tentang tetangga, sehingga aku mengira dia akan menetapkan hubungan kewarisan bagi tetangga. (HR. al-Bukhari)[1]
Makna penting yang terkandung dalam hadis tersebut ialah adanya hubungan dekat antara sesama tetangga sebagaimana halnya hubungan kekerabatan atau senasab. Hanya saja hubungan tetangga tidak sampai menyebabkan terjadinya hak waris mewarisi seperti yang terjadi pada hubungan senasab. Namun dalam hubungan sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan antara sesama tetangga tidak berbeda dengan hubungan senasab. Hal ini disebabkan bahwa tetangga adalah orang pertama yang berbuat baik kepada tetangganya, baik dalam hal duka maupun suka. Tetanggalah yang lebih dahulu mengetahui apa yang terjadi pada tetangga dekatnya sekaligus yang pertama memberi pertolongan jika dibutuhkannya. Oleh karena itulah, menjaga hubungan baik antar tetangga menjadi amat penting.
Bertetangga artinya hidup bersama orang lain dalam suatu lingkungan tertentu yang dekat atau yang jauh. Yang dimaksud tetangga yang dekat ada pendapat menyalakan adalah orang-orang yang tinggalnya di dekat: rumah, atau saudara dan keluarga sendiri, atau sesama muslim. Adapun tetangga yang jauh adalah orang-orang lain atau mereka yang berbeda agama sekalipun rumahnya berdekatan.
Tetangga dalam pandangan Islam ternyata mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Hak dan kewajiban tetangga secara umum sama, namun secara khas adalah berbeda. Hak dan kewajiban tetangga yang masih ada hubungan keluarga tentunya berbeda dengan orang lain. Demikian pula hak-kewajiban tetangga sesama muslim tidaklah dapat disamakan dengan orang-orang nonmuslim.
Hak-kewajiban tetangga yang sama dapat dipenuhi dan dilaksanakan antara lain saling hormat-menghormati dan menciptakan rasa aman dan nyaman selama tinggal bersama dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Tiap tetangga harus berusaha menghormati dan menciptakan rasa aman dan nyaman, tidak sebaliknya. Adapun hak-kewajiban yang berbeda antara lain dalam masalah keimanan dan ibadah. Hanya tetangga yang sesama muslim saja yang dapat saling mendoakan, memintakan ampun dan menshalatkan jenazahnya.
Umat Islam dalam bermasyarakat telah memiliki tuntunan tersendiri, termasuk dalam hidup bertetangga. Dalam hidup bertetangga tidak sedikit masalah yang muncul. Problematika yang ada, terutama dalam masyarakat yang beragam, umumnya menyangkut masalah persaingan yang tidak sehat, keamanan dan lingkungan. Persaingan tidak sehat dapat menjurus kepada hal-hal yang negatif. Masalah keamanan berkait dengan gangguan terhadap harta benda dan keluarga. Masalah lingkungan yang menonjol adalah dalam soal kebersihan dan sampah. Semua problem itu harus ada solusinya.
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna ternyata memiliki konsepsi dan prinsip-prinsip yang dapat memberikan solusi yang konkret dalam memecahkan problem hidup bertetangga ini. Konsepsi dan prinsip-prinsip Islam tertuang dalam ajaran akhlaknya. Akhlak merupakan institusi yang dapat dipergunakan untuk mendorong manusia bagaimana seharusnya berbuat baik kepada Khaliq (Tuhan Allah) dan makhluk (sesama manusia). Dalam hubungan ini termasuk pula bagaimana berbuat baik kepada sesama tetangga.
Oleh sebab itulah, akhlak bertetangga menjadi penting dalam hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya. Masalah akhlak bertetangga bagi seorang muslim sudah seharusnya menjadi tuntunan hidup bersama dengan orang lain dalam satu lingkungan sosial. Bila orang-orang yang bertetangga mengabaikan akhlak ini, maka wajarlah jika yang terjadi adalah malapetaka dalam masyarakat, sehingga tidak terwujud rasa aman, nyaman, dan damai yang mereka harapkan bersama. Di sinilah perlunya merealisasikan akhlak bertetangga sebagaimana yang telah diajarkan oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Selain pentingnya hidup bertetangga, maka tak kalah pentingnya bagaimana hidup bermasyarakat. Masyarakat merupakan kumpulan orang-orang yang berada dalam suatu lingkungan yang sudah lama melakukan interaksi sosial. Meskipun demikian, masyarakat mempunyai karakteristik dan ciri-ciri tersendiri. Namun, masyarakat tidak terbentuk dengan sendirinya. la terbentuk melalui suatu proses yang panjang, sehingga mewujudkan menjadi suatu masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai golongan yang satu sama lain berbeda beda. Ada golongan yang berkaitan dengan perbedaan usia, kehidupan sosial ekonomi, status sosial, pekerjaan dan ada pula yang berhubungan dengan penguasaan ilmu agama dan pengetahuan lainnya. Namun demikian, antara golongan yang satu dan lainnya tidak dapat berdiri sendiri dalam masyarakat. Mereka saling membutuhkan.
Apalagi setiap anggota masyarakat mempunyai hak-hak dan kewajiban. Mereka tidak hanya hams menuntut haknya, tetapi juga harus pula menunaikan kewajiban dalam bermasyarakat. Antara hak dan kewajiban bagaikan dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Selain mereka memiliki beragam hak, juga mempunyai kewajiban yang tidak sedikit. Semuanya harus ditunaikan dalam hidup bermasyarakat.
Berbagai problematika pun terdapat dalam bermasyarakat. Semua problematika yang ada dalam masyarakat mulai dari yang bersifat sederhana, hingga tidak jarang pula yang tergolong berat. Semuanya tentu dialami dan dihadapi oleh setiap anggota masyarakat. Mereka dengan sendirinya harus berusaha bagaimana cara menghadapi dan memecahkan beragam persoalan bermasyarakat itu. Di sini Islam memainkan peran yang besar dalam memberikan solusi yang jelas, baik secara teoretis atau praktis dalam mengatasi dan memecahkan berbagai problematika tersebut. (put/thayyibah)
[1] Abu Abdillâh al-Bukhâry, Sahîh al-Bukharî, Dâr al-Fikr, Beirut, 1410 H/1990 M, Juz 4, hlm. 38