thayyibah.com :: Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) Jumat (6/11) dilaporkan ke Badan Reserse Krimial (Bareskrim) Mabes Polri oleh Drs. H. Resno Chandra, MM.
Resno Chandra yang datang bersama kuasa hukumnya itu, melaporkan Aa Gym atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aa Gym bersama berberapa stafnya.
Rupanya Resno tidak sendirian, bersamanya ada dua orang lain yang melaporkan Aa Gym dengan tuduhan yang sama. Bahkan, menurut kuasa hukum Resno, ada 14 orang lain yang sudah memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan Aa Gym dengan tuduhan yang sama.
Kasus ini bermula pada tahun 2009 lalu. Sebagai jamaah Aa Gym yang setia, Resno dan kawan-kawan tertarik dengan ajakan Aa Gym untuk menginvestasikan uang mereka pada perusahaan yang didirikan oleh Aa Gym. “Sebagai pribadi yang shaleh dan populer tentu kami percaya pada Aa Gym, bahwa uang kami akan dikelola dengan amanah,” demikian kata Resno lewat penasehat hukumnya.
Sayangnya, setelah bertahun-tahun, Aa Gym dan menejemen perusahannya tidak bisa memberikan pertanggungjawaban penggunaan uang mereka. “Ke mana aliran uang yang kami setorkan saja tidak bisa Aa Gym tunjukkan apalagi hasilnya,” begitu jelas Resno seperti yang dikutip penasehat hukumnya.
Resno dan mereka yang merasa dirugikan ini pernah meminta kembali uang mereka. Sayang, usaha ini juga sia-sia, karena baik Aa Gym maupun menejemen perusahaannya tidak pernah menunjukkan sikap kerjasama dengan baik. Oleh karena itu penyelesaian lewat jalur hukum dinilai paling tepat. Laporan Resno ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPI/1276/XI/2015 Bareskrim, tanggal 6 November 2015.
Resno sendiri, seperti yang diakui pengacarnyanya telah menyetor uang sebesar Rp. 1,3 milyar pada tahun 2009. Begitu juga dari belasan orang lain yang telah dan akan melaporkan Aa Gym, uang paling sedikit yang mereka setorkan sebesar Rp. 300 juta sedangkan sisanya bervariasi, antara Rp. 500 juta sampaiRp. 1,5 milyar. (Redaksi/Thayyibah)