thayyibah.com :: Pertanyaan yang timbul adalah saya sudah menshodaqohkan semua nominal riba saya, biar harta bersih. Apa tidak boleh? Apa tertolak?
Ini jawabannya:
Nabi SAW bersabda: Tidak ada seorang hamba yang mendapatkan harta dari jalan yang haram lantas ia bersedekah dengannya, melainkan TIDAK AKAN MENDAPATKAN PAHALA. Tidaklah ia membelanjakannya, melainkan TIDAK ADA BERKAH DI DALAMNYA. Tidaklah meninggalkannya sesudah mati, melainkan MENJADI BEKALNYA KE NERAKA. (Tanbihul Ghafilin, Abu Laits As-Samarqandi, Bab Memakan Riba)
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” (Musnad Ahmad, 1/387).
Barang siapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian bersedekah dengannya, ia TIDAK MENDAPATKAN PAHALA di dalamnya dan DOSA MENJADI MILIKNYA. (HR.Ibnu Hibban, At-Ta’liqatul Hisan)
Syeikh Al-Mubarakafuri dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi menerangkan: kata “Thayyib” di dalam hadits ini artinya yang halal, ini berarti harta yang tidak halal/haram tidak akan diterima, lalu menukil perkataan Imam Al-Qurtubi: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah/zakat dengan yang haram, karena harta haram bukan milik yang bersedekah dan dilarang baginya untuk menyalurkannya” (Tuhfat al-Ahwadzi syarah Sunan Tirmidzi). (thayyibah)