وَعَنْ عَلَيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ: أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَجِيءُ إِلَى فُرْجَةٍ كَانَتْ عِنْدَ قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَيَدْخُلُ فِيهَا فَيَدْعُو فَنَهَاهُ، وَقَالَ: أَلَا أُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا، وَلَا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ تَسْلِيْمَكُمْ يَبْلُغَنِي أَيْنَ كُنْتُمْ) رَوَاهُ فِي الْمُخْتَارَةِ.
thayyibah.com :: Dari Ali bin Al-Husain, (beliau menuturkan) bahwa beliau melihat seseorang datang ke salah satu celah pada kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam lalu masuk ke dalamnya sembari berdoa. Maka, beliau pun melarang orang itu seraya berkata, “Maukah engkau kuberitahukan sebuah hadits yang kudengar dari ayahku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam? Beliau telah bersabda,
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Bershalawatlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat dan salam kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (Diriwayatkan dalam Al-Mukhtârah)
Pada hadits ini terdapat larangan dari menyengaja datang ke kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa di sisinya, dan terlebih lagi kuburan yang lainnya, karena hal ini merupakan bentuk menjadikan kuburan sebagi ‘ied (tempat yamg selalu didatangi secara berkala), dan merupakan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.
Faedah Hadits:
1. Terlarangnya berdoa di samping kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk penjagaan terhadap sisi-sisi tauhid.
2. Disyariatkannya mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang jahil.
3. Terlarangnya melakukan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk penjagaan terhadap tauhid.
4. Bahwa sesungguhnya tujuan syar’i dari berziarah ke kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah hanya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dan hal itu akan sampai kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam baik dilakukan dari tempat yang dekat maupun dari tempat yang sangat jauh dari kubur Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. (thayyibah)