Breaking News
Riba Sengsara Dunia dan Akhirat

Memakan Harta Riba itu DOSA!

Riba Sengsara Dunia dan Akhirat
Riba Sengsara Dunia dan Akhirat

thayyibah.com :: Riba terbagi menjadi 2, yaitu: riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut penjelasan yang lebih rinci dan lengkap.

1. Riba Fadl adalah seseorang yang meminjamkan meminta kepada si peminjam agar “melebihkan” saat pengembalian/pembayaran
2. Riba Nasi’ah adalah seseorang yang meminjamkan sesuatu yang awalnya tidak ada persyaratan tambahan yang diajukan kepada si peminjam, lalu si peminjam harus mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar karena melewati batas tempo yang telah disepakati.

Setiap akad yang didahului dengan “MEMINJAM” maka tidak boleh mendapat/meminta keuntungan dari padanya, jika ada maka itu Riba. Dalam jual beli, sewa menyewa maka diperbolehkan mengambil keuntungan daripadanya. Contoh-contoh riba yang sering kita anggap bukan merupakan riba adalah:

RIBA :
Ada yg ingin meminjam motor kepada kita, lalu KITA MEMINTA kepadanya untuk mengisikan bensin, maka hal ini adalah riba. (Kasus 1).
Misal perkiraan isi bensin ditanki motor kita sebelum dipinjam +/- 1,5 liter setelah dipinjam menjadi 3 liter. Maka yang meminjamkan motor harus mengembalikan uang seharga 1,5 liter tersebut jika dia tidak mau terkena riba.

BUKAN RIBA :
Jika teman kita menumpang kendaraan kepada kita, lalu dia membelikan bensin, maka hal ini bukan riba tetapi HADIAH. (Kasus 2)

Yang membedakannya adalah AKADNYA !. Pada kasus 1 akadnya adalah meminjam, dan yang kedua adalah menumpang.

BUKAN RIBA :
Menukar uang 100.000 dengan pecahan 10.000 (sebanyak 10) jika dilakukan secara kontan dan dilakukan saat itu juga waktunya.

RIBA :
Menukar uang 100.000 dengan pecahan 10.000 (sebanyak 10) jika dilakukan secara tidak kontan dan berbeda waktunya. Misal 50.000 dibayarkan pagi hari dan sisanya sore hari.

RIBA :
Menukar uang 100.000 dengan uang PECAHAN 100.000 yang baru, lalu si penukar hanya mendapatkan 95.000, maka hal ini riba.

RIBA :
jika si peminjan sebelum jatuh tempo memberikan sesuatu baik berupa makanan/barang kepada orang yang meninjamkan uang, walaupun si peminjam ikhlas memberinya, jika si peminjam menerima makanan/barang tersebut maka dia telah memakan HARTA RIBA.

Dalil- Dalil Tentang Haramnya Riba dari Al-Qur’an

Dalam surat An-Nisaa’, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Dalam surat Ali Imran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Surat Al-Baqarah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275). Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (276). Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (277). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (280).” (QS. Al-Baqarah: 275-280)

Dalil- Dalil Tentang Haramnya Riba dari As-Sunnah

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“ Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan :

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”

Balasan Pemakan Riba :

Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Seperti dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Kesurupan, seperti dalam firman Allah :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)

Dihapus (Barokahnya), seperti dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla:

“ Allah memusnahkan Riba…”(QS. Al Baqarah: 276)

Kufur, bagi yang menghalalkannya. dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa ta’ala:

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)

Kekal di Neraka. Ini ada dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

“…orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275) (thayyibah)

Berbagi Faidah : Rangkuman kajian Al-Ustadz Najmi Umar Bakkar

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online