thayyibah.com :: Bagaimana hukum menyembelih hewan qurban sebelum shalat Ied? Apakah diperbolehkan dalam islam? Berikut penjelasannya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (ied), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah sholat (ied) maka sungguh telah sempurna kurbannya dan mencocoki sunnahnya kaum muslimin” (HR.Bukhari 5545 dan Muslim 5042, hadits dari Al-Baro’ bin ‘Azib).
Di hadits yang lain dikatakan :
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (ied) maka hendaknya dia mengulang (sembelihannya)” (HR.Bukhari 5561, hadits dari Anas bin Malik).
Maka dari itu, barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat Idul Adha, hari Kamis tgl 10 Dzulhijjah atau 24 September maka hewan sembelihannya dianggap tidak sah sebagai hewan qurban tetapi hewan sedekah biasa. (thayyibah)