Sewaktu saya kuliah dulu di Fakultas Syariah dan Hukum pada Universitas Islam Internasional Islamabad, ada mata kuliah “الفقه الجناءي” (Fiqh Kriminal Islam). Dosennya orang Mesir. Beliau adalah Professor Abd. Qadir Syahathah, pakar hukum pidana Islam. Salah satu bahasan dalam Fiqh Kriminal Islam itu tentang kafarah yang mirip dengan teori compensation dalam Law of Tort pada hukum Inggris. Bedanya, kafarah adalah ...
Read More »