thayyibah.com :: Selama ini masyarakat kita rancu pada pengertian alkohol. Semua alkohol, baik yang diminum maupun yang dioleskan (seperti pada kosmetik dan parfum), dianggap haram. Padahal tidaklah demikian. Alkohol menjadi sebutan untuk senyawa kimia untuk etanol (berfungsi sebagai pelarut) dan untuk minuman keras (khamar). Yang terakhir ini sudah jelas keharamannya. Sementara itu alkohol yang dipakai pada produk kosmetik, fungsinya untuk melarutkan ...
Read More »