Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Berikut ini adalah bantahan terhadap beberapa syubhat-syubhat yang pada pokoknya adalah anti poligami. Syubhat pertama : katanya poligami hanya boleh dalam kondisi darurat Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah “emergency exit door” (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. ...
Read More »